Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ALARM Tolak Rencana Penggusuran Tempat Tinggal Ali Amin

ALARM menolak rencana penggusuran terhadap tempat yang ditinggali Ali Amin (51) di taman patung kuda Fort Rotterdam, Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Aliansi Rakyat dan Mahasiswa (ALARM) menggelar konferensi pers di tempat tinggal Ali Amin, taman kuda Fort Rotterdam, Makassar, Selasa (26/2/2019). (TribunTimur/Muslimi Emba) 

"Tidak seorangpun, termasuk pihak balai yang dapat menghilangkan atau merampas HAM secara sewenang-wenang," tegas aktivis buruh ini.

Hal itu, kata Mukhtar, telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 28 I Ayat (4) dan Pasal 28 J Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Dan Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM, terangnya.

Di sisi lain, terang Guntur, Aliamin yang selama puluhan tahun secara sukarela melakukan pelestarian secara konsisten dan keberlanjutan, seharusnya diberikan insentif oleh Pemda Sulsel, bukan malah digusur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) Perda Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2014, Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, menyatakan, "Setiap orang, kelompok masyarakat, atau badan yang memiliki dan atau menguasi Cagar Budaya dengan sukarela melakukan pelestarian secara konsisten dan berkelanjutan serta memenuhi kaidah pelestarian terhadap Cagar Budaya dapat diberi insentif dan atau kompenasasi dari Pemerintah Daerah.

Pemberian insentif sebagaimana dimaksud, menurut Mukhtar Guntur, dapat berbentuk bantuan advokasi, tenaga teknis, tenaga ahli, sarana dan prasarana, dan atau pemberian tanda pengahargaan. Sedangkan, pemberian kompensasi sebagaiamana dimaksud, dapat berbentuk uang, bukan uang, dan atau tanda penghargaan.

Ia pun menganggap rencana revitalisasi oleh pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya dilakukan secara diskriminatif. Sebab di lain pihak terdapat banyak bangunan permanen yang berdiri di dalam kawasan cagar budaya Benteng Rotterdam.

Ironisnya, ungkap Mukhtar GunturN pihak balai kehilangan nyali untuk menertibkan bangunan-bangunan tersebut. Dalam artian, pihak balai hanya bernyali terhadap masyarakat kecil dan lemah seperti Aliamin.

Olehnya itu, kami (ALARM) menilai rencana pengosongan oleh pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel terhadap rumah tempat tinggal Aliamin adalah tindakan diskriminatif, sewenang-wenang, melawan hukum, dan menimbulkan ancaman terjadinya pelanggaran HAM.

ALARM dengan tegas menolak rencana penggusuran itu dan mendesak kepada :

1. Presiden RI untuk menghentikan rencana penggusuran terhadap Aliamin.

2. Menteri Pendidikan dam Kebudayaan RI, Cq Dirjen Kebudayaan RI, Cq Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sulsel untuk menghentikan rencana penggusuran terhadap Aliamin.

3. DPRD Sulsel dan DPRD Makassar untuk menghentikan rencana penggusuran terhadap Aliamin.

4. KOMNAS HAM RI untuk melakukan penyelidikan terkait ancaman terjadinya pelanggaran HAM.

5. OMBUDSMAN RI untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan mall administrasi Surat dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sulsel Nomor 0303/E22.1/TU/2019, tertanggal 12 Februari 2019.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

 

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

A

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved