Polres Maros Luncurkan SPKT Online, Begini Cara Melapor
"Dimana dan kapan saja ingin melapor atau mengadu silahkan. Sudah bisa melalui sosial media dan online," katanya.
Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Warga yang memiliki masalah dan ingin melapor ke Polres Maros, tidak perlu khawatir lagi. Pelaporan di Polres Maros semakin mudah dan tanpa perlu datang temui polisi.
Polres Maros telah meluncurkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berbasis online.
Baca: Tiga Polisi Ditangkap Nyabu, Granat Maros: Harus Ada Tes Urine Berkala
Paur Humas Polres Maros, Aiptu Muh Arsyad mengatakan, Minggu (24/2/2019) warga yang ingin melapor, cukup menghubungi petugas SPKT dinomor pelayanan 0811 4442110.
Nomor ponsel tersebut, juga sudah terdaftar di akun WhatsApp. Petugas SPKT standby 24 jam untuk menunggu laporan via online.
Baca: Pewarta Foto Indonesia Makassar Persembahkan Lomba-Pameran Foto JK
"Polres Maros telah meluncurkan SPKT Online. Warga tidak perlu lagi ke Polres untuk melapor. Silahkan melalui online. Petugas akan sigap merespon laporan," kata Arsyad.
Selain WA, warga bisa melapor melalui media sosial jenis Instagram dan facebook serta website.
"Dimana dan kapan saja ingin melapor atau mengadu silahkan. Sudah bisa melalui sosial media dan online," katanya.
Baca: TRIBUNWIKI: The Sacred Riana Beginning Tayang Maret 2019, Ini Sinopsis, Trailer, dan Profilnya
Adapun akun facebook laporan, facebook, Polres Maros, Instagram tribratanews_polresmaros dan Website, polresmaros.com.
Peluncuran SPKT Online dilakukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap warga. Tanpa membutuhkan waktu yang cukup lama, warga sudah bisa melapor atau mengadu.
Baca: TRIBUNWIKI: The Sacred Riana Beginning Tayang Maret 2019, Ini Sinopsis, Trailer, dan Profilnya
"SPKT Online ini dalam rangka percepatan pelayanan pengaduan masyarakat. Operator terus disiagakan. Setiap laporan atau aduan ditanggapi segera," katanya.(*)
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar