Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Lakukan Penyidikan Lanjutan Dugaan Korupsi Bandara Mengkendek

Kejaksaan mengembalikan berkas tersangka karena beberapa petunjuk kejaksaan tidak mampu dilengkapi penyidik Polda Sulsel.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
risnawati/tribuntoraja.com
Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi meninjau langsung proyek pembangunan Bandara Buntu Kunik (BBK) di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (12/9/2018). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali membuka penyidikan lanjutan atas kasus lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum guna pembangunan Bandara Buntu Kunik, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.

Polda melakukan penyidikan lanjutan lantaran tidak mampu membuktikan keterlibatan delapan tersangka. Berkas ke delapan tersangka beberapa kali ditolak Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Kejaksaan mengembalikan berkas tersangka karena beberapa petunjuk kejaksaan tidak mampu dilengkapi penyidik Polda Sulsel.

Ke delapan tersangka itu adalah Kepala Bappeda Yunus Sirante; Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Haris Paridy, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi Agus Sosang, dan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Zeth John Tolla.

"Telah dilakukan pemeriksaan tambahan enam orang saksi dan dua saksi Welem Ketua DPRD Kab Tana toraja Selaku Ketua Banggar DPRD TA 2010 dan mantan ketua Komisi 3 DPRD kab Tana Toraja TA 2010)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombespol Dicky Sondany.

Menurut perwira tiga bunga ini, proses penyidikan ini telah memeriksa delapan orang saksi. Mereka adalah
Theofelus Allorerung (Mantan Bupati Tana Toraja), Enos Karoma ( Mantan Sekda Kab TanaToraja selaku Ketua panitia pengadaan Tanah Untuk Kepentingan umum pembangunan bandara mengkendek TA 2011).

Lalu, Yunus Sirante (Kepala Bappeda Kab Tana Toraja Selaku Anggota Panitia Pengadaan Tanah), Ruben Rombe Randa (Mantan Camat Mengkendek selaku Anggota panitia pengadaan Tanah ), Meyer Dengen (Mantan Kepala DPPKAD Kab Tana Toraja ) selaku pengguna Anggaran kegiatan pembebasan bandara Kec Mengkendek.

Kemudian Aspa Astri Rumpa (Mantan Bendahara Pengeluaran DPPKAD Kab Tana Toraja), Welem Sambolangi (Ketua DPRD Kab Tana toraja Selaku Ketua Banggar DPRD TA 2010; Yannes Lintin Paembongan (mantan ketua Komisi 3 DPRD kab Tana Toraja TA 2010).

Diketahui, kasus korupsi Bandara Mangkendek yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Sulsel sejak 2011. Berkas  telah berkali-kali ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Padahal, berkas kasus tersebut telah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa.

Dana pembebasan lahan Bandar Udara Mengkendek ini menggunakan APBD Tana Toraja sebesar Rp 38,2 miliar. Berdasarkan temuan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan kerugian negara sekitar Rp 21 miliar. 

Dua tahun kemudian, tepatnya April 2013, Polda Sulsel telah menetapkan Sekda Tana Toraja, Enos dan Camat Mangkendek, Ruben sebagai tersangka. Namun masa penahanannya habis, polisi melepaskan kedua tersangka. 

Selanjutnya, polisi menetapkan delapan dari sembilan anggota tim 9 sebagai tersangka. Delapan orang telah ditetapkan tersangka terdiri dari tiga pejabat aktif dan 3 pejabat nonaktif.

Berkas kasus itu berulangkali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, tapi tidak kunjung dinyatakan lengkap Kejaksaan.

Karena tak kunjung rampung, para tesangka tersebut akhirnya dilepas oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulsel karena masa tahanan habis.

Bahkan, Kepolisian sempat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi.  Dari hasil supervisi tim KPK pada saat itu, perkara yang ditangani Dit Reskrimsus sudah sesuai dan  telah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved