Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mulai 1 Maret, Penderita Kanker Usus Beli Obat Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Alasannya?

Mulai 1 Maret, Penderita Kanker Usus Beli obat Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Alasannya ini

Editor: Waode Nurmin
TribunBatam
Inilah Alasan Berobat Pakai BPJS Kesehatan Kini Berbayar, Penjelasan Menteri Soal Tak Lagi Gratis 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terhitung Mulai 1 Maret 2019 obat kanker usus tak lagi ditanggung BPJS.

Lebih jelasnya kanker usus besar atau kolorektal, obatnya tidak lagi ditanggung layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2028 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjelaskan tidak ditanggungnya obat kanker usus tidak akan berpengaruh signifikan terhadap BPJS Kesehatan.

Hal ini karena kasus kanker usus dan pembiayaan obat jenis ini tidak berjumlah signifikan.

"Pembiayaan obat kanker usus kisaran Rp 50 miliar sampai Rp 60 miliar setahun.”

Baca: LIVE STREAMING Manchester United vs Liverpool, Liga Inggris Malam Ini, Nonton di Ponsel Tanpa Buffer

Baca: Daftar Harga Xiaomi Terbaru di Februari 2019, Cek Disini Dulu Sebelum Beli Handphone Baru

“Gambaran biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2017 itu Rp 84 triliun," kata Iqbal kepada awak media pada Kamis (22/02/2019).

Menurut Iqbal, pasien kanker usus masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standar dan atau radioterapi.

Pasalnya, jika menggunakan kemoterapi standar sudah ada di Formularium Nasional (Fornas).

Silakan Follow Instagram Tribun Timur untuk News  Update

Subscribe juga Youtube Tribun Timur untuk News Video Update

Baca: Gus Dur Ternyata Pernah Ingin Bubarkan DPR dan MPR, Alasannya Karena Hal Sepele Ini

Baca: Apa Kata Jusuf Kalla Tentang Puisi Neno Warisman? Singgung Anak Jokowi dan Sindir Soal Main Proyek

Baca: Fela Gadis Indonesia yang Dilelang Rp 19 Miliar,Lihat Siapa-siapa yang Menawarnya,Ada Aktor Terkenal

Baca: Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Percepat Pemberian THR 2019, Begini Rekasi BPN Prabowo-Sandiaga

Fornas adalah suatu daftar penyediaan jenis dan harga obat yang menjadi acuan untuk pelayanan kesehatan JKN 2014.

"Kalau pakai kemoterapi standar sudah ada di Fornas semua. Jadi pasien masih bisa mendapatkan pengobatan dengan kemoterapi standard dan/atau radioterapi," kata Iqbal.

Keputusan yang dikeluarkan pada 19 Desember 2018 itu menyebut ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan.

Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.

Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).

Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Obat kanker usus tak lagi ditanggung BPJS.
mayoclinic.org/Obat kanker usus tak lagi ditanggung BPJS.
 "Pada prinsipnya, mengenai obat kanker usus tak lagi ditanggung BPJS, pihak BPJS Kesehatan senantiasa berusaha untuk, comply dengan regulasi yang mengatur program," tandas Iqbal.
Sementara, pada Mei 2018, Guru besar kedokteran UI, Prof Aru Wisaksono Sudoyo, mengatakan jumlah penderita kanker kolorektal (usus besar) sudah mencapai 10% dari semua jenis kanker atau sekitar 1,4 juta orang yang menderita penyakit tersebut.

Diperkirakan, pada 2019, akan terjadi kenaikan angka kejadian kanker yang sangat besar di negara berkembang.

Penderita penyakit kanker tersebut terus meningkat seiring dengan perubahan lingkungan dan gaya hidup.

Bahkan, di Indonesia, kanker kolorektal sudah bercokol di urutan ketiga kanker yang paling sering menyerang, setelah paru dan payudara.

"Bahaya kanker lebih besar daripada AIDS dan HIV. Angkanya terus bergulir. Terutama kanker kolorektal, yang meningkatnya cukup tinggi," kata Aru.

Aru menjelaskan, kanker ini erat kaitannya dengan kerentanan genetik dan lingkungan. Artinya, gaya hidup sangat memengaruhi keganasan kanker kolorektal.

Bahkan sebagian besar bersifat sporadis dan hanya sebagian kecil bersifat herediter.

"Kejadian kanker ini berubah dengan zaman," ucapnya.
KOMPAS.COM / Pramia Arhando, Obat kanker usus tak lagi ditanggung BPJS.

Bahkan kejadian kanker kolorektal di Indonesia semakin meningkat. Di mana lebih dari 30% penderitanya adalah kaum muda yang berada di usia produktif atau di bawah 40 tahun.

Baca: LIVE STREAMING Manchester United vs Liverpool, Liga Inggris Malam Ini, Nonton di Ponsel Tanpa Buffer

Baca: Daftar Harga Xiaomi Terbaru di Februari 2019, Cek Disini Dulu Sebelum Beli Handphone Baru

"Peningkatan kanker kolorektal karena gaya hidup, terutama kebiasaan makan dan merokok, yang belum berkurang," ujarnya.

Kanker kolorektal bisa dicegah dengan gaya hidup yang sehat. Kanker menjadi masalah kesehatan terbesar di dunia, khususnya di Indonesia.

Angka kejadian kanker akan meningkat sampai 80%pada 2030. "Kalau tidak ditanggulangi secara serius, bisa sebanyak itu peningkatannya," tuturnya.

Sementara obat kanker usus tak lagi ditanggung BPJS.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Mulai Tanggal 1 Maret 2019, Obat Kanker Usus Tak Lagi Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved