Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Persiapkan Layanan Aborsi, Ketua MUI Palu: Secara Prinsip Tidak Boleh

Ia menegaskan bila tidak ada alasan yang kuat, maka tidak bisa dilakukan aborsi, karena menghalangi kehidupan.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Hasrul
HANDOVER
Ketua MUI Kota Palu, Prof Dr H Zainal Abidin MAg 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang praktik aborsi.

Namun, larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.

Baca: TRIBUNWIKI: Ahok Sebut Erick Thohir Pantas Jadi Ketua PSSI, Siapa Erick? Berikut Profilnya

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi.

Menurut Pasal 31 peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Penyelenggaraan pelayanan aborsi diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016, tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Pemerkosaan. (Tribunpalu.com)

 Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved