TRIBUNWIKI: Video 15 Camat di Makassar Beri Dukungan Capres, Ini 7 Larangan yang Dilanggar ASN
TRIBUNWIKI: Video 15 Camat di Makassar Beri Dukungan Capres, Ini 7 Larangan yang Dilanggar ASN
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Arif Fuddin Usman
"Selfie-selfie ji itu Camat kodong," katanya melalui via whatsapp, Kamis (21/2/2019).
Para camat tersebut kemudian dipanggil oleh Bawaslu Sulsel untuk memberikan keterangan terkait video tersebut, Jumat (22/2/2019).
Imbauan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan himbauan pada Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk tidak melanggar tujuh larangan selama Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Instagram @fadjroelrachman yang menyebarkan edaran dari Bawaslu, Selasa (20/2/2018).
Baca: Hadapi Home United di Piala AFC 2019, Inilah 26 Pemain PSM Makassar yang Ikut ke Singapura
Baca: Letjen Purn Syafrie Syamsuddin Jadi Saksi Pernikahan Putra Sulung Ichsan YL
Dalam edaran tersebut tertulis jika ASN harus menjaa netralitas selama tahun politik menginggat akan digelarnya pemilu legislatif maupun pemilihian presiden.
Tertulis dalam edaran itu, tertulis dasar hukumnya antara lain a UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB.
Inilah 7 larangan ASN di tahun politik.
1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.
3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.
4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.
5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.
6. Dilarang foto bersama calon .
7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.