Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Hukuman Klub Juara Liga 1, Jika Terbukti Pengaturan Skor! Sesuai Buku 1 Kode Disiplin PSSI 2018

Ini Hukuman Klub Juara Liga 1, Jika Terbukti Pengaturan Skor! Sesuai Buku 1 Kode Disiplin PSSI 2018

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Arif Fuddin Usman
Tribunnews
Krishna Murti dan Ini Hukuman Klub Juara Liga 1, Jika Terbukti Pengaturan Skor! Sesuai Buku 1 Kode Disiplin PSSI 2018 

Bagian Kesepuluh
Manipulasi hasil pertandingan secara ilegal

Pasal 72

Manipulasi hasil pertandingan secara ilegal

1. Siapapun yang berkonspirasi mengubah hasil pertandingan yang berlawanan dengan etik keolahragaan dan asas sportivitas dengan cara apapun dikenakan sanksi berupa sanksi skors, sanksi denda minimal sekurang-kurangnya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.

2. Perangkat pertandingan yang melakukan atau ikut serta melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan (ii) sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.

3. Pemain yang ikut serta melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan (ii) sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.

4. Ofisial atau pengurus yang melakukan atau ikut serta melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.

5. Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah); (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Maret 2018
KOMITE EKSEKUTIF
PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA
Pelaksana Tugas Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Joko Driyono Ratu Tisha Destria

Juga tertuliskan dengan jelas hukuman pelaku-pelaku pengaturan skor seperti tertuang dalam Buku 2 KODE DISIPLIN PSSI 2018:

Pasal 24
Pembatalan hasil pertandingan

Hasil suatu pertandingan dianggap dibatalkan apabila hasil yang diperoleh di lapangan permainan tidak diakui karena terjadinya suatu pelanggaran disiplin berdasarkan Kode Disiplin PSSI ini.

Pasal 25
Diskualifikasi dari kompetisi

Sanksi diskualifikasi adalah sanksi berupa dicabutnya hak klub untuk mengikuti kompetisi yang sedang berlangsung ataupun kompetisi yang akan datang dan/atau dikeluarkan dari kompetisi.

Pasal 26
Sanksi Degradasi

Sanksi degradasi adalah sanksi yang diberikan kepada klub dengan menurunkannya ke divisi/tingkat kompetisi yang di bawahnya.

Pasal 27
Sanksi Pengurangan Poin

Sanksi pengurangan poin adalah sanksi yang diberikan kepada klub dengan mengurangi poinnya pada kompetisi yang tengah berlangsung ataupun kompetisi yang akan datang. (*)

Laporan wartawan Tribun Timur, Wahyu Susanto

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved