Penipuan Abutours
Pernah Foya-foya Pakai Uang Ribuan Jamaah Umrah, Istri Bos Abutours Divonis 19 Tahun Penjara
Istri Bos Abutorus Hamzah Mamba ini terbukti bersalah menipu ribuan Jamaah umrah yang sudah membayar namun tak kunjung berangkat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Istri Bos Abutours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansur, divonis 19 tahun penjara.
Istri Bos Abutorus Hamzah Mamba ini terbukti bersalah menipu ribuan Jamaah umrah yang sudah membayar namun tak kunjung berangkat.
Nursyariah Mansur mengikuti jejak suaminya yang dihukum penjara lebih dulu. Bagaimana nasib uang Jamaah umrah korban penipuan Abutours?
Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!
Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!
Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat belum mengambil sikap putusan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa penggelapan dan pencucian uang calon jamaah Abu Tours.
Putusan tiga terdakwa rebih rendah dari tuntutan JPU.
Tuntutan JPU terhadap Istri CEO Abu Tours, Nursyariah Mansur selama 20 tahun penjara.

Namun pada putusan turun menjadi 19 tahun penjara.
Baca: Kapolres Tana Toraja: Kasus Polisi Narkoba Tidak Akan Kemana, Tetap Dikawal
Sedangkan Manager Keuangan Abu Tours Muh Kasim yang dintuntut 18 tahun.
Vonisnya turun jadi 16 penjara.
Lalu untuk Manager Marketing Haeruddin yang awalnya dituntut 16 tahun.
Namun di dalam putusan hanya dijatuhi 14 tahun penjara.
JPU Bayu mengatakan menghargai apapun putusan Majelis Hakim.
Putusan yang dibacakan dipastikan sudah dipertimbangan secara konprehensif dari segala aspek.
Baca: Putra Ma’aruf Amin, Ahmad Syauqi Miliki Kebun Singkong di Jeneponto
"Kami merasa cukup puas dengan putusan Hakim. Tetapi kami masih diberi waktu untuk berpikir . Kami belum tau apakah akan banding atau apa," tuturnya.
Dalam putusan Majelis Hakim ketiga terdakwa divonis hukuman berbeda beda.
Adapun pasal yang dibuktikan majelis hakim adalah pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
Ini Pembelaan Istri Bos Abutours
Pekan lalu, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing, terdakwa Nusyariah Mansur terlihat menangis tersedu sedu ketika membacakan pledoi yang ditulis di atas secari kertas.
Sembari bediri, terdakwa membacakan sambil beberapa kali mengusap air mata yang menetes di pipinya.
Bahkan, sempat berhenti membacakan sejenak pledoinya karena tidak mampu menahan tangisanya.
Dalam pembelaan dibacakan, Nursyariah sempat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jamaah yang menjadi korban penggelapan dan pencucian uang Abu Tours.
"Mungkin ini adalah garis tangan Allah, begitu banyak pelajaran. Kepada jamaah saya memohon maaf . Saya berjanji tetap akan memberangkatkan calon jamaah," kata Nursyariah.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, Rabu (30/01/2019) malam.
Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat, Nana Riana terhadap ketiga terdakwa, dituntut hukuman berbeda.
Terdakwa Nursyariah Mansur dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara Muh Kasim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Haeruddin dituntut 16 tahun penjara dengan denda yang sama.
JPU Nana Riana menjatuhkan tuntuntan yang berbeda dengan dali, peran ketiga terdakwa berbeda beda.
Sekedar diketahui, ketiga terdakwa terseret dalam perkara ini karena diduga secara bersama sama dengan Bos Abu Tours menggelapkan dan melakukan pencucian uang 96 ribu calon jamaah Abu Tours.
Total uang yang digelapkan sebagaimana dalam dakwaan JPU senilai Rp 1,2 trilun.
Terungkap dalam fakta persidangan dan keterangan saksi, uang jamaah itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Uang itu digunakan untuk membeli aset, seperti apartemen, rumah, kendaraan, tanah, pembelian emas 7 Kg dan membiaya unit bisninya yang tidak ada kaitanya dengan pemberangkatan para calon jamaah.
Adapun aset itu diketahui sebagian telah disita Polda Sulsel.
Sebagian aset lain belum diketahui keberadaanya dan diduga masih disembunyikan terdakwa.
Reaksi Jaksa Penuntut
Meski terdakwa Istri CEO PT Amanah Bersama Ummat (AbuTours), Nursyariah Mansur menangis di ruang persidangan karena merasa tidak bersalah, tak membuat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berubah.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat dikoordinir langsung Nana Riana tetap bertahan pada dakwaan dan tuntutan hukuman yang dibacakan beberapa pekan lalu di depan persidangan.
"Kami menolak seluruh pembelaan terdakwa maupun penasehat hukum. Kami tetap bertahan pada dakwaan dan tuntutan sebelumnya," kata JPU Nana Riana kepada Tribun.
Nana dalam tuntutanya meminta kepada hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nursyariah selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sementara terdakwa Manager Keuanga Muh Kasim diminta agar dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan untuk Komisaris Abu Tours Haeruddin diminta 16 tahun penjara dengan denda yang sama.
"Kami langsung bacakan tadi secara lisan. Kami tinggal menunggu putusan ini pada 21 Februari mendatang," kata Nana Riana kepada awak media.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang sebagai dalam pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para terdakwa diduga secara bersama sama dengan Bos Abu Tours Hamzah menggelapkan dan melakukan pencucian uang 96 ribu calon jamaah Abu Tours.
Total uang yang digelapkan sebagaimana dalam dakwaan JPU senilai Rp 1,2 trilun. Terungkap dalam fakta persidangan dan keterangan saksi, uang jamaah itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Uang itu digunakan untuk membeli aset, seperti apartemen, rumah, kendaraan, tanah, pembelian emas 7 Kg dan membiaya unit bisninya yang tidak ada kaitanya dengan pemberangkatan para calon jamaah.
Adapun aset itu diketahui sebagian telah disita Polda Sulsel. Sebagian aset lain belum diketahui keberadaanya dan diduga masih disembunyikan terdakwa.
Gaya Hidup Bos Abutours dan Istri, Pernah Bersenang-senang di Luar Negeri
Bos Abutours Abu Hamzah dan istri Nusyafriah Mansur adalah seorang pemuda pengusaha.
Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!
Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!
Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang
Sebelum mengelola agen perjalanan haji, pria asal Takalar, Sulawesi Selatan ini merupakan penjual coto makassar.
Kini, dia juga mengelola kafe dan rumah makan, media massa, koperasi, percetakan, toko buku.

Diduga bisnis lain yang dikelola tersebut merupakan hasil pencucian uang setoran calon jamaah yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Selain pengusaha, pria yang sempat kuliah pada Fakultas Teknik, Universitas Negeri Makassar ini juga gemar jalan-jalan di luar negeri, termasuk touring menggunakan sepeda motor gede.
Dia memiliki klub sepeda motor bernama Silverhawk, serupa dengan nama kafenya di Jalan Andi Mappaoudang, Makassar.
Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!
Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!
Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang
Berikut foto-foto gaya hidup Abu Hamzah dan Istri


Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!
Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!
Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang


Baca: Syahrini Terekam Berkelakuan Tak Pantas saat Liburan di Jerman, Lengkap Foto dan Videonya


Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!
Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!
Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang


Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!
Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!
Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang


Baca: Hasil Nipu Calon Jamaah? Lihat Sepatu Dipakai Bos First Travel saat Sidang, Harganya Bisa Beli Motor


Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!
Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!
Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang


Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!
Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!
Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang


(tribun-timur.com/Hasan Basri)
Baca: Tidak Bawa STNK, Dituduh Maling Helm Motor, Dua Pria Tewas Dimassa di Kampus, Tonton Videonya!
Baca: Untuk Apa? Atta Halilintar Siapkan Uang Rp 1 M Sambil Tantang Netizen: Aku Berani Kalau Ada!
Baca: Gadis Cantik Ini Pilih Minggat, Tak Mau Dijodohkan dengan Pria Pilihan Orangtua! 4 Bulan Menghilang