Pekerjaan Belum Rampung, Inilah Penyebab Masa Trasisi Darurat Sulteng Diperpanjang
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali memperpanjang masa transisi darurat bencana hingga 24 April 2019.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Selain itu, unsur Forkopimda Propinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa jika dilakukan perpanjangan masa transisi darurat, perlu ada target waktu penyelesaian seluruh kegiatan.
Sama halnya dengan Kepala BPBD Sulteng, Bartholomeus Tandigala yang mengharpkan perpanjangan masa transisi darurat.
"Melihat kebutuhan penyelesaian huntara, melihat prosesnya, sehingga perpanjangan masa transisi darurat masih sangat dibutuhkan," katanya.
Pertimbangan teknis BNPB Endang Suhendra berhr, jika masih dilakukan perpanjangan, tim perlu mengukur serta menargetkan pencapaian hingga masa perpanjangan berakhir.
"Terukur waktu dan apa target-target yang akan diselesaikan," katanya.
Endang Suhendra juga menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi tim auditor, pelaksanaan seluruh kegiatan penanggulangan bencana Sulawesi Tengah mendapat penilaian sangat baik.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
A