Lagi, Masa Transisi Darurat Bencana Sulteng Diperpanjang Hingga 24 April 2019
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah kembali memperpanjang masa transisi darurat bencana.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Suryana Anas
"Anggaran digunakan melalui DSP, sehingga harus dipergunakan pada masa transisi darurat. Untuk itu perlu tanggapan," kata Longki seperti yang tertulis dalam rilisnya.
Pada saat dengar pendapat, banyak peserta rapat meminta agar masa transisi darurat diperpanjang.
Hal itu dikarenakan masih ada sebagian pekerjaan yang belum terselesaikan.
Saat memimpin rapat, Wakil Presiden RI Yusuf Kalla menelpon Gubernur Longki terkait penanganan dampak bencana.
Kata Longki, JK mengarahkan soal pemenuhan kelengkapan huntara, seperti listrik dan Air Bersih.
"Wapres menyampaikan akan menginstruksikan kepada Dirut PLN agar secepatnya memenuhi seluruh kebutuhan listrik di huntara," katanya.
"Dan juga mempersilahkan untuk memperpanjang status transisi darurat," tambahnya.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
A