Bawaslu Kabupaten Mamasa Rekrut 586 Pengawas TPS
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa merekrut 586 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamasa merekrut 586 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Perekrutan sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengawasan pemungutan suara pada proses pemilihan umum (pemilu) tanggal 17 April 2019 mendatang,
Jadwal perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilakukan selama sembilan hari, yakni dimulai 11-21 Februari 2019.
Adapun proses pendaftaran PTPS ini, diawali dengan pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas calon pendaftar, tes tertulis serta tes wawancara.
jika pada masa pendaftaran awal berakhir namun yang dibutuhkan tidak terpenuhi, maka dilakukan pendaftaran ulang selama tiga hari yakni tanggal 22 sampai 24 Februari.
Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam Pasiduru menjelaskan, perekrutan PTPS ini dilakukan mengingat, pada proses pemilu, itu endingnya ada pada proses pemungutan suara.
Pada proses pemungutan suara, dikatakan Rustam Pasiduru, sangat rawan terjadinya kecurangan pemilu.
Dengan demikian, untuk meningkatkan pengawasan di tingkat TPS, maka dilakukan perekrutan pengawas yang bertugas mengawasi proses pemungutan suara di TPS.
PTPS ini akan ditempatkan di masing-masing TPS yang terdiri dari 586 TPS se-Kabupaten Mamasa.
"Pada proses pemungutan suaralah yang rawan terjadi kecurangan pemilu dan kemungkinan itu bisa terjadi nantinya," jelas Rustam saat dikonfirmasi di via telepon, Rabu (20/2/2019).
Menurut Rustam, pengawasan di tingkat TPS merupakan pekerjaan yang sangat sentral, sebab pemungutan suara di TPS merupakan akhir dari proses pemilu.
Sehingga, PTPS yang akan direkrut nantinya adalah orang orang yang memiliki sumber daya manusia dari segi pendidikan serta memiliki integritas yang baik.
"Kita yakini bahwa orang yang kita rekrut ini adalah orang orang yang memiliki SDM dan integritas yang baik," katanya,
Disebutkan Rustam, ketentuan untuk menjadi PTPS, itu minimal berusia 22 Tahun.
Perekrutan ini dilakukan di masing-masing panitia pengawasan pemilihan umum tingkat kecamatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-mamasa-rustam-pasiduru-menjelaskan.jpg)