Bawaslu Bulukumba: Politik Uang Bisa Coret Caleg dari DCT
Money politik atau politik uang, menjadi salah satu poin penting yang dibahas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Money politik atau politik uang, menjadi salah satu poin penting yang dibahas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, dalam sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, di Hotel AGRI Bulukumba, Jl R Suprapto, Rabu (20/2/2019).
Hadir Komisioner KPU Bulukumba, Bakri Abu Bakar.
Dalam penyampaiannya, Bakri Abu Bakar memberikan contoh kasus money politik menimpa aktor Mandala Shoji.
Mandala Shoji maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Namun, dalam perjalanannya, salah satu aktor dalam film 'Kuntilanak 3' ini, harus dicoret dalam Daftar Caleg Tetap (DCT), karena kedapatan membagi kupon umroh.
Pencoretan Mandala berdasarkan Pasal 285 UU Pemilu No 7/2017, yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Politik uang ini menarik di pasal 285, seperti yang menimpa Mandala Shoji. Ini bisa berdampak hingga pembatalan sebagai caleg," jelas Bakri Abu Bakar.
Dan ternyata, lanjut Bakri, hal tersebut terbukti, seperti Mandala Shoji yang hanya divonis selama tiga bulan, namun sekarang telah dicoret sebagai peserta pemilu.
"Dia (Mandala Shoji) didiskualifikasi. Ternyata bisa dicoret asal sudah ada putusan pengadilan," pungkas Bakri. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki
Baca: 30 Kotak Suara KPU Bulukumba Rusak Sebelum Dirakit
Baca: KPU Bulukumba Belum Bolehkan Caleg Kampanye di Media Massa
Baca: Vivo U1 Dijual Mulai Harga Rp 1 Jutaan, Spesifikasi Disebut Kembaran Y95 yang Dijual Rp 3 Jutaan