Dua Terdakwa Begal Sadis Potong Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Empat terdakwa kasus dugaan pencurian secara kekerasan jalanan atau biasa disebut begal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat terdakwa kasus dugaan pencurian secara kekerasan jalanan atau biasa disebut begal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/02/2019).
Sidang dipimpin Bambang Nurcahyono di ruang sidang Mudjono dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara terpisah.
Sidang diawali pembacaan dakwaan untuk terdakwa Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21).
Dalam materi dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Adrian Dwi Saputra, keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Ancaman hukuman itu, sebagaimana dalam sebagaimana diatur dalam pasal yang didakwakan JPU yakni pasal 365 ayat 4 KUHP dalam dakwaan primair.
Serta pasal 365 ayat ke dua ke satu, kedua, ke empat KUHP dalam dakwaan.
"Ancaman maksimalnya seumur hidup atau hukuman mati," kata Adrian Saputra.
JPU Adrian Dwi Saputra dalam dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama sama sejak 25 November 2018 sekira jam 23.37 wita.
Bertempat di Jl Datuk Ribandang Kelurahan La’latang Kecamatan Tallo, terdakwa telah mengambil barang berupa handpone yang didahului, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban, yang mengakibatkan luka berat.
Adapun korban dalam perkara ini adalah Imran (19), mahasiswa Teknik asal Enrekang.
Tangan Imran terputus setelah ditebas para pelaku dengan menggunakan parang di jalan Datut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).
Pada saat kejadian, kala itu Korban menggunakan motor matik Yamaha Mio Soul hitam DD 4215 OV.
Korban waktu itu sementara menelepon keluarganya.
Tiba-tiba dari belakang korban, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor berboncengan memakai motor matik Honda Beat putih memepet korban.
Pengakuan korban, dua pelaku sempat minta handhonenya, tapi karena korban tidak mau, pelaku itu langsung memukul korbannya dari belakang.
