DLH Maros Panggil Polisi dan Warga Batangase
Kisruh antara manajemen Grand Mal Batangase dan warga Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, mendapat perhatian khusus dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN MAROS.COM, MANDAI - Kisruh antara manajemen Grand Mal Batangase dan warga Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, mendapat perhatian khusus dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros.
Sebelumnya, warga protes dengan keberadaan Grand Mal Batangase.
Beberapa tahun terakhir, pemukiman dan sawah warga kerap banjir.
Hal itu disebabkan, Grand Mal Batangase tidak menyiapkan drainase.
Jika hujan, air dengan cepat pasang dan merendam rumah dan sawah.
Hal itu membuat sawah kerap gagal panen.
Plt Kepala DLH, Davied Syamsuddin mengundang pihak kepolisian, Koramil Mandai, Ketua RT 6 Komplek Perumahan Haji Banca II, Hamka Nursal dan warga, datang ke kantornya, Selasa (19/2/2019).
Pada pertemuan tersebut, Davied membela Grand Mal.
Alasannya, secara hukum Grand Mall sudah mengantongi ijin lingkungan yang sah. Pihak Mal bermohon ijin sejak tahun 2016 .
"Amdal juga sudah dikeluarkan berdasarkan kajian lingkungan. Pimpinan juga setuju dengan Amdal Grand Mal. Makanya ijinnya kami keluarkan," kata Davied.
Sebelum pekerjaan proyek dimulai, DLH sudah sudah pengkajian dengan melibatkan tim ahli bersertifikasi.
DLH juga sudah melakukan konsultasi publik. Kegiatan itu dihadiri oleh tim Adhock warga dan LSM yang bergerak dibidang pelestarian lingkungan.
Jika ada warga yang ingin mengadu pengrusakan lingkungan hidup harus melalui beberapa tahapan.
"Pengadu harus memasukkan surat aduan, penelaan dan verifikasi, kunjungan lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, perumusan hasil," katanya.
"Setelah rapat, kami akan menugaskan staf untuk melihat kondisi di lapangan. Semoga ada penyelesaian masalah," katanya.