Tribun Wiki
TRIBUNWIKI: Ujian Masuk PTN Dimulai Sejak 1976, Ini Sejarahnya, Sampai Aturan Baru 2019
Pada tahun 1979 berganti nama menjadi Sekretariat Kerjasama Antar Sepuluh Universitas (SKASU).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tidak lama lagi, siswa siswi SMA yang telah menamatkan sekolahnya akan memilih perguruan tinggi negeri favoritnya.
Tidak hanya sekedar memilih, para calon mahasiswa tentunya harus melalui tahap seleksi terlebih dahulu.
Sejak dulu ujian-ujian telah dilakukan sebelum masuk perguruan tinggi.
Setiap tahunnya nama dan mekanisme serta sistem selalu berubah setiap tahunnya.
Persiapanpun dilakukan mulai dari mengadakan belajar kelompok bahkan masuk di tempat bimbingan belajar terpercaya dan teruji.

Ujian Masuk Pertama Kali
Tahukah kalian, kapan pertama kali adanya seleksi penerimaan masuk perguruan tinggi itu?
Seleksi untuk masuk perguruan tinggi negeri sudah terjadi sejak tahun 1976 dengan nama Sekretariat Kerjasama Antar Lima Universitas (SKALU).
Perguruan tinggi yang masuk dalam program tersebut yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Airlangga, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor.
Pada tahun 1979 berganti nama menjadi Sekretariat Kerjasama Antar Sepuluh Universitas (SKASU).
Tahun 1983 kembali berganti nama menjadi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru atau biasa dikenal dengan Sipenmaru.
Pada tahun tersebut, seluruh perguruan tinggi negeri sudah mulai dilibatkan.
Ujian masuk ini dua kali lagi berganti nama menjadi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) tahun 1989, Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2002, dan memasuki tahun 2008 kembali berganti nama menjadi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Jadi SNMPTN
Dilansir dari wikipedia, perubahan nama mebjadi SNMPTN diawali adanya kisruh terhadap penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru mengakibatkan rektor 41 dari 56 PTN se-Indonesia memboikot penyelenggaraan SPMB yang diselenggarakan oleh Perhimpunan SPMB Nusantara tahun 2008.
Adanya perbedaan tafsiran terhadap sistem administrasi pengelolaan keuangan yang seharusnya disetorkan kepada kas negara menjadi sumber polemik penolakan pelaksanaan SPMB 2008.
Menurut mereka uang pendaftaran SPMB seharusnya dimasukan ke kas negara sebagai PNBP.
Agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, Dirjen Dikti memanggil seluruh rektor PTN Indonesia.
Kemudian, dikeluarkannya Permendiknas No 6 Tahun 2008 sebagai solusi dalam menjawab permasalahan tersebut.
Terbitnya Permendiknas No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Calon Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri mengakibatkan perubahan sistem penerimaan mahasiswa baru pada jenjang S1 pada perguruan tinggi negeri yang cukup mendasar.
Dengan peraturan ini, pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru secara terpusat dilaksanakan di bawah koordinasi Direktur Jendral Perguruan Tinggi (berdasarkan pasal 2, ayat 2).
Hal inilah yang mengakibatkan perubahan SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru) yang dilaksanakan terpusat, namun secara otonom, menjadi SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) yang dilaksanakan secara terpusat di bawah Direktur Jendral Perguruan Tinggi.
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 dan Permendiknas No. 34 Tahun 2010 serta hasil pertemuan Majelis Rektor PTN Indonesia dan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud menetapkan bahwa pada tahun 2013, SNMPTN hanya berdasarkan seleksi akademik menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya, yang berarti menghapus jalur ujian tertulis.
Adapun pada tahun 2013, SNMPTN diikuti oleh seluruh siswa pendidikan menengah yang sedang mengikuti ujian nasional pada tahun tersebut.
Sejak pertama kali diselenggarakan tahun 2008, jumlah PTN yang tergabung ke dalam SNMPTN bertambah hingga 78 PTN pada 2016 yang sebelumnya pada tahun 2008 berjumlah 57 PTN.
Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya perguruan tinggi baru yang dialihstatuskan dari swasta ke negeri, perguruan tinggi negeri baru berdiri, ataupun perguruan tinggi Islam yang sebelumnya berada di Kementerian Agama kemudian pengelolaannya dilimpahkan kepada Kementerian Ristek dan Dikti.
Jalur Undangan
SNMPTN Tahun 2013 hanya dilaksanakan melalui jalur penjaringan prestasi akademis. SNMPTN dilaksanakan dalam dua jalur, yaitu Jalur Undangan dan Jalur Ujian Tertulis untuk sebelum 2013.
Berdasarkan informasi yang tertera pada website, Jalur Penjaringan Prestasi Akademis, pada tahun 2011 dan 2012 dikenal sebagai Jalur Undangan, merupakan sistem penjaringan berdasarkan prestasi akademis.
Jalur Undangan dilaksanakan pertama kali pada tahun 2011.
Panitia SNMPTN juga memberikan kepercayaan kepada sekolah untuk melakukan seleksi calon mahasiswa yang berprestasi akademik dan diharapkan menyelesaikan pendidikan tinggi dengan baik.
Jalur Undangan merupakan mekanisme seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik tanpa ujian tertulis dan/atau keterampilan, namun tidak termasuk ke dalam jalur penelusuran minat dan bakat.
Sistem seleksi dalam jalur undangan menggunakan nilai rapor dan piagam prestasi yang dimiliki oleh peserta.
Jalur Ujian Tertulis menggunakan nilai hasil tes sebagai kriteria penerimaan siswa baru.
Peserta jalur ujian tertulis terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok IPA, kelompok IPS dan kelompok IPC.
Pembagian ini didasarkan atas persyaratan calon mahasiswa yang ditetapkan oleh universitas tujuan berdasarkan karakter dari masing-masing jurusan.
Peserta yang memilih jalur ujian IPA dan IPS dapat memilih dua pilihan jurusan yang berbeda, sedangkan untuk IPC dapat memilih tiga jurusan yang berbeda - dengan minimal satu jurusan dalam kelompok IPA atau IPS. (tahun 2013 semua jurusan dapat memilih tiga jurusan yang berbeda) Semua peserta jalur ujian akan mengerjakan TPA (Tes Potensi Akademik) dan TBSD (Tes Bidang Studi Dasar, yang mencangkup Matematika Dasar, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) pada hari pertama.
Pada hari kedua, peserta mengerjakan kelompok soal yang berbeda sesuai dengan pendaftaran.
Peserta kelompok IPA mengerjakan Tes Bidang Studi IPA yang mencangkup Matematika (IPA), Fisika, Kimia, dan Biologi. Peserta kelompok IPS mengerjakan Tes Bidang Studi IPS yang mencangkup Ekonomi, Geografi, Sosiologi, dan Sejarah. Sedangkan untuk kelompok IPC, mereka mengerjakan Tes Bidang Studi IPA dan Tes Bidang Studi IPS. Peserta yang memilih jurusan tertentu, sesuai yang ditetapkan oleh universitas tujuan, diwajibkan untuk mengikuti ujian keterampilan
Kebijakan 2019
Seperti dilansir ristekdikti.go.id, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menetapkan kebijakan terkait Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019.
Kebijakan tersebut terkait pengembangan model dan proses seleksi yang berstandar nasional dan mengacu pada prinsip adil, transparan,fleksibel, efisien, akuntabel serta sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital. Untuk itu mulai tahun 2019 Kemenristekdikti akan memberlakukan kebijakan di bidatng seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
LTMPT merupakan lembaga nirlaba penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi (PT) bagi calon mahasiswa baru. LTMPT berfungsi: (1) mengelola dan mengolah data calon mahasiswa baru untuk bahan seleksi jalur SNMPTN dan SBMPTN oleh Rektor PTN; (2) melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir dalam konferensi pers Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 di Ruang Sidang Utama, Gedung D Kemenristekdikti (22/10/) menyebutkan terdapat sejumlah ketentuan baru yang berbeda dari tahun sebelumnya, termasuk sistem tes yang dilakukan peserta sebelum mendaftar ke PTN.
“Tahun 2019 mendatang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri diselenggarakan oleh institusi bernama Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), dan sistem pelaksanaannya pun berbeda. Kalau tahun sebelumnya peserta daftar dulu baru tes, maka ketentuan di tahun 2019 adalah tes dulu kemudian dapat nilai. Nah nilai tersebut dipakai untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri,” ungkap Menteri Nasir.
Beliau menambahkan, pada pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dengan dua materi tes, yakni Tes Potensi Skolastik dan Tes Kompetensi Akademik. Mulai tahun mendatang metode Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) ditiadakan dan UTBK berbasis Android sementara belum diterapkan (masih dikembangkan).

Lebih lanjut Menteri Nasir menjelaskan pola seleksi masuk PTN tahun 2019 tetap akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, yakni SNMPTN, SBMPTN dan Ujian Mandiri, dengan masing-masing daya tampung SNMPTN minimal 20%, SBMPTN minimal 40% dan Seleksi Mandiri maksimal 30% dari kuota daya tampung tiap prodi di PTN.
Ketua Panitia SBMPTN 2018 sekaligus Rektor Universitas Sebelas Maret Ravik Karsidi menyebutkan, Peserta Tes Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 dapat mengikuti UTBK maksimal sebanyak dua kali, dengan membayar uang pendaftaran UTBK sebanyak Rp. 200.000 pada setiap tes. Ia menambahkan peserta dapat menggunakan nilai tertingginya dalam mendaftar program studi yang diinginkan, pada dua kali UTBK, dengan jenis soal akan sama, namun pertanyaannya akan berbeda. Ia menyebutkan, hal ini bertujuan menjaring calon mahasiswa yang berkualitas serta sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital.
Pada kesempatan tersebut tampak hadir Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Naim, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Intan Ahmad, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus rektor ITB Kadarsah Suryadi, Sekretaris panitia pelaksana SBMPTN 2018 sekaligus rektor ITS Joni Hermana, serta tamu undangan lainnya.