Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dipindahkan ke Makassar, IAS Bebas Bersyarat April 2019

Aco, sapaan Ilham Arief Sirajuddin, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Kuasa Hukum IAS, Nasiruddin Pasigai 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin (IAS), tak lama lagi akan bebas dari penjara.

Masa tahanan IAS paling lambat Juli 2019 mendatang.

"Paling lambat bulan Juli berakhir masa hukumannya. Bahkan dimungkinkan bebas bersyarat pada bulan April 2019," kata Kuasa Hukum IAS, Nasiruddin Pasigai, kepada Tribun, Minggu (17/02/2019).

Senada disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono.

Budi menyampaikan masa hukuman yang harus dijalani terpidana IAS kurang dari lima bulan.

"Empat bulan lebih lagi harus di jalani," kata Budi.

Aco, sapaan Ilham Arief Sirajuddin, saat ini ditahan di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Ia dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Sabtu (16/02/2019) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pemindahaan Aco ke lLapas kampung halamanya, atas permintaannya menjelang ahir masa hukuman.

Aco ingin lebih dekat dengan  dengan keluarga dan para sahabatnya di Makassar.

Aco menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin hampir 4 tahun atas kasus kerjasama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2006-2012.

Kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perjalanan kasus IAS, pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta divonis 4 tahun penjara.

Ditingkat banding hukumanya naik menjadi enam tahun penjara.

Di tingkat kasasi, Ilham Arief mendapat keringanan dan divonis 4 tahun penjara.

"Sudah dijalani semua. Kami tinggal menunggu bebasnya beliau," kata Nasiruddin Pasigai.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved