Perekaman KTP Elektronik Bisa Dilakukan di PTSP Balaikota Makassar
Perekaman KTP-el yang selama ini hanya dilakukan di kantor disdukcapil dan kecamatan, kini juga sudah bisa dilakukan di kantor
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar membuka loket baru pelayanan KTP-el untuk masyarakat.
Perekaman KTP-el yang selama ini hanya dilakukan di kantor disdukcapil dan kecamatan, kini juga sudah bisa dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di Balaikota Makassar.
Untuk pelayanan KTP-el di PTSP yang mulai beroperasi beberapa hari lalu ini, hanya untuk warga yang berdomisili di wilayah barat Kota Makassar yang meliputi beberapa kecamatan.
"Insya Allah pekan depan kami hadirkan loket pelayanan Capil di PTSP Balaikota yang akan melayani zona wilayah barat, meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, dan Ujung Tanah," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Makassar Aryati Puspa Abady, Jumat (15/2/2019).
Aryati menjelaskan, uji coba pelayanan telah dilakukan hari ini, dan hasilnya sudah dapat dipergunakan untuk melayani warga dalam mengurus KTP.
"Uji coba perekaman dan pencetakan KTP-el di PTSP sudah dilakukan, Alhamdulillah loket Dukcapil PTSP sudah siap untuk melayani masyarakat mulai pekan depan," ungkapnya.
Selain membuka loket baru, Disdukcapil juga memaksimalkan pelayanan dengan menambah jam pelayanan di hari libur. Masyarakat kini dapat merekam dan mengambil KTP-el di Kantor Disdukcapil pada hari Sabtu dan Minggu.
"Perekaman dan pengambilan KTP elektronik bisa dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 sampai 14.00 Wita, dengan catatan pengambilan tak dapat diwakili," kata dia.
Menurut Aryati, selama ini KTP biasa diwakili pengambilannya, namun saat ini, pengambilan harus langsung oleh yang bersangkutan pemilik KTP.
"Kami hanya menjalankan sesuai arahan dari Permendagri 8 tahun 2016 pasal 5 ayat 1 point 12-13. KTP-el harus dilakukan pemadanan atau aktifasi langsung oleh pemilik, langsunh diaktivasi sidik jarinya dan disesuaikan dengan data yang telah terekam dalam chip KTP-el," kata dia.