Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran PPPK / P3K Mau Tutup, Segera Login sscasn.bkn.go.id, Pastikan Begini Alurnya yang Benar

Segera login di sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id karena pendaftaran PPPK atau P3K sisa beberapa jam lagi.

Editor: Edi Sumardi
KEMENTERIAN PAN-RB
Pendaftaran PPPK atau P3K via sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id sisa beberapa jam lagi. 

Instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.

Untuk formasi penerimaan PPPK tahap I formasi diutamakan untuk Tenaga Honorer Eks K-2 (Tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh pertanian serta THL-TB Penyuluh Pertanian).

Formasi

Cek tiga formasi menjadi fokus utama dalam pendaftaran PPPK 2019 tahap I kali ini.

Ketiga formasi tersebut yakni tenaga pendidik/guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Nah, pendaftaran secara online rencananya dilakukan mulai tanggal 10 Februari 2019 hingga 16 Febuari 2019.

Dikutip dari lama resmi menpan.go.id, setidaknya terdapat 150 ribu eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.

Namun, khusus untuk penyuluh pertanian database-nya terdapat di Kementan dan BKN.

Berikut ini persyaratan lengkap formasi dalam seleksi PPPK/P3K 2019 tahap I.

1. Tenaga Pendidik

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatkan maish aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani Surat Pernyatataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi dsesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved