Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Login sscasn.bkn.go.id Sisa Sehari, Ini Tutorial & Cara Daftar PPPK 2019 Tahap I, Atasi Situs Lemot

Anda bisa meningkatkan taraf hidup dengan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK 2019).

Editor: Rasni
Tribunnews
Login sscasn.bkn.go.id Sisa Sehari, Ini Tutorial & Cara Daftar PPPK 2019 Tahap I, Atasi Situs Lemot 

Login sscasn.bkn.go.id Sisa Sehari, Ini Tutorial & Cara Daftar PPPK 2019 Tahap I, Atasi Situs Lemot

TRIBUN-TIMUR.COM - Berita gembira untuk honorer di seluruh pelosok Indonesia. 

Anda bisa meningkatkan taraf hidup dengan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK 2019). 

Kali ini dibuka tahap 1.

Pendaftaran jabatan yang lebih dikenal sebagai pegawai kontrak pemerintah ini terintegrasi lewat portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCAN BKN).

 

Mengutip dari Kompas.com, "(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/2/2019).

Ridwan menjelaskan, proses seleksi PPPK juga akan menggunakan sistem seleksi Computer Assisted Test (CAT) atau ujian berbasis komputer seperti di CPNS 2018 kemarin.

Mengutip dari Tribunnews, PPPK mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Fasilitas yang dimaksud meliputi jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Bedanya, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.

Rencananya, pendaftaran online PPPK akan dimulai dari 10 hingga 16 Februari 2019.

Baca: Thahar Rum Apresiasi Selebgram dan Komedian Makassar

Baca: Wilayah Toraja Diprediksi Hujan Malam Ini

Baca: Kekayaan Inul Daratista Diakui Hotman Paris, Yuk Intip Ruangan Kerja Ratu Ngebor Jangan Kaget

Kamu tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK?

Berikut deretan tahap pendaftarannya.

Membuat Akun

1. Pilih menu Registrasi

2. Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

3. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan

4. Pelamar mengunggah pass photo min. 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG

5. Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN

Log in

Pelamar melakukan log in di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan

Melengkapi Data

1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun

2. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan

3. Melengkapi biodata

4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

5. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

6. Mencetak KARTU PENDAFTARAN

Baca: Siap-Siap, Sejumlah Wilayah di Selayar Alami Pemadaman Listrik Hari Ini, Berikut Lokasinya

Baca: Persit Kodim 1421 Pangkep Jumat Sedekah di Bonto-bonto Marang

Baca: Pertamina Turunkan Harga Avtur, di Soekarno-Hatta dari Rp 8.210 Jadi Rp 7.960 Per Liter

Proses rekruitmen PPPK atau P3K 2019
Proses rekruitmen PPPK atau P3K 2019 (sscasn.bkn.go.id)

Syarat dan Formasi

Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.

Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Untuk pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca: Cantiknya Princess Mikaela Audry Megonondo, Miss Indonesia 2019 Intip Fotonya Lihat Senyuman

Baca: Prediksi PSM vs Perseru: Perburuan Gol Cepat Laskar Pinisi

Baca: Bakar Semangat Skuad PSM, Maczman, LAJ, Red Gank Bakal Satu Suara

Sementara pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

PPPK 2019 Tahap 1
PPPK 2019 Tahap 1 (Instagram/ @cpnsindonesia)
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan juga memaparkan beberapa syarat, formasi dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I seperti berikut:

1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.

Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN.

Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Jadwal Rekrutmen

Pemerintah resmi membuka proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K Tahap I pada tanggal 8 Februari 2019.

Hal tersebut dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, usai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Kamis (7/2/2019).

Jika tak ada halangan, penerimaan PPPK 2019 resmi dibuka hari ini begitupun pengumuman formasi, jadwal, dan syarat pendaftaran P3K.

Ia menjelaskan proses pendaftaran difokuskan bagi mantan tenaga honorer yang berasal dari sejumlah bidang. Namun, untuk kali ini pendaftaran tidak terhalang batasan umur.

“Besok sudah buka pendaftaran, paling diutamakan adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang umumnya mereka (terhalang) karena (faktor) umur,” kata Syafruddin saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.

Nantinya pendaftaran PPPK 2019 atau P3K secara serentak itu akan dibuka hingga 23 Februari 2019.

Ia pun menyampaikan alasan di balik pemilihan waktu pendaftaran PPPK itu.

Perlu diketahui, peralatan yang akan digunakan untuk proses Computer Assisted Test (CAT), kata Syafruddin, tidak hanya dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, sebagian merupakan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sehingga pemilihan waktu tersebut sangat diperhitungkan Kemenpan RB.

“Karena peralatan dan sarana yang dipakai untuk (proses) itu kan kita menggunakan sarana yang dimiliki BKN dan sebagian dimiliki Kemendikbud,” jelas Syafruddin.

Alat tersebut nantinya akan digunakan Kemendikbud untuk Ujian Nasional (UN) dalam waktu dekat.

“Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya," katanya

Atasi Situs Lemot

Banyaknya yang mengakses situs secara bersamaan sempat mengalami down hingga sulit diakses

Pada saat itu Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan pun turut memberikan tips bagi calon pelamar.

Ia membocorkan jam-jam yang ideal untuk melakukan pendaftaran.

Ini didapat dari hasil traffic pada saat pertama kali situs itu bisa diakses.

Menurut Ridwan, waktu yang tepat untuk mengakses websiteSSCN saat itu adalah sekitar pukul 16.30 hingga 18.30 WIB.

"Teman-teman banyak yang mengakses pada pukul 12.00 hingga 15.00 WIB. Setelah mulai menyerah, sekitar pukul 16.30 sampai 18.30 WIB akses justru turun 1/10-nya," katanya saat itu.

Merujuk dari pengalaman tersebut tak ada salahnya dalam mengakses situs sscasn.bkn.go.id agar Daftar PPPK (P3K) lancar hal itu bisa diterapkan.

Selamat mencoba!

Tips sebelum login

1. Jangan lupa berdoa sebelum memulai aktivitas

2. Jangan terburu-buru mendaftar, karena pendaftaran tak hanya satu hari melainkan dua minggu

3. Pastikan dokumen sesuai

4. Baca petunjuk baik-baik

5. Jangan salah menginput

6. Pastikan koneksi internet lancar

7. Gunakan PC atau komputer untuk mendaftar. Jangan Pakai HP!

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

(TribunStyle/TribunTimur)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved