Terbuka di Lima Instansi, Begini Alur dan Syarat CPNS di 2019, BKN Terbitkan Juknis Rekrutmen PPPK
Pemerintah akhirnya membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS lagi. Namun kali ini, hanya digelar di lima instansi
TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah akhirnya membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS lagi.
Namun kali ini, seleksi khusus lanjutan CPNS 2018 hanya digelar di lima instansi, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemkot Palu, Pemkab Sigi, Pemkab Parigi Moutong, dan Pemkab Donggala.
Pendaftaran bisa dilakukan di sscn.bkn.go.id sejak Rabu (13/2/2019).
Rekrutmen CPNS khusus ini sudah diumumkan Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui akun official Twitter dan terbuka bagi formasi umum dan khusus non eks K-II maupun formasi khusus eks K-II.
Menurut PP 11 2017 bahwa syarat usia penerimaan CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar dan sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Namun, bagi pelamar yang sudah melakukan pendaftaran di SSCN 2018, sudah tidak dapat mendaftar ulang di periode ini.
Yang dapat melakukan pendaftaran adalah pelamar yang sebelumnya belum pernah mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum sampai tahapan kirim pada halaman resume.
Sebelum Anda melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju, seluruh peserta (termasuk yang sudah pernah mendaftar di SSCN sebelumnya) diwajibkan untuk membuat sebuah akun akses SSCN 2018 terlebih dahulu.
Baca: Kapolri Jend Tito Karnavian Bicara, Kapolda Sulsel Irjen Hamidin Tutup Wajahnya, Ada Apa Gerangan?
Baca: Download, Lirik Demi Tuhan Aku Ikhlas oleh Armada ft Ifan Seventeen di MP3 dan Video
Baca: Lawan Dugaan Kriminalisasi Ahmad Dhani, Dekan FTI UMI Bikin Cover Hadapi dengan Senyuman
Silahkan pilih jenis formasi yang ingin didaftar, kemudian masukkan data diri sesuai dengan jenis formasi yang dipilih, lalu klik tombol "Lanjutkan".
Alur Pendaftaran:
1. Akses Portal SSCN 2018
Pelamar mengakses portal SSCN 2018 di https://sscn.bkn.go.id
Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS 2018 melalui portal SSCN.
2. Membuat akun SSCN 2018
-Pilih menu Registrasi
-Pelamar mengisikan NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
-Pelamar mengisikan alamat email aktif password akun portal SSCN dan pertanyaan keamanan.
-Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max 200kb dengan format JPG, JPEG
-Pelamar mencetak Kartu Informasi akun SSCN 2018.

3. Log in ke SSCN
Pelamar melakukan login di portal SSCN menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan
4. Daftar Instansi
-Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
-Melengkapi biodata
-Memilih instansi, formasi, dan jabatan sesuai pendidikan
-Melengkapi datan pada form yang tersedia
-Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
-Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
-Mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018.
5. Verifikasi Pendaftaran
Tim verifikaror melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan dengan catatan bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelama harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum,
Pelamar yang dinyatakan lulu seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
Baca: Kapolri Jend Tito Karnavian Bicara, Kapolda Sulsel Irjen Hamidin Tutup Wajahnya, Ada Apa Gerangan?
Baca: Download, Lirik Demi Tuhan Aku Ikhlas oleh Armada ft Ifan Seventeen di MP3 dan Video
Baca: Lawan Dugaan Kriminalisasi Ahmad Dhani, Dekan FTI UMI Bikin Cover Hadapi dengan Senyuman

Pastikan NIK dan KK Pelamar sesuai dengan data terkini yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Isi form dengan data yang benar.
Pelamar harus mengisikan data dan dokumen yang telah dipersyaratkan. Pastikan data dan dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan.
Tertunda Akibat Bencana
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di Kota Palu kembali dibuka.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pada Kamis (7/2/2019) tentang seleksi penerimaan CPNS yang tertunda akibat bencana.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu, H Baso mengatakan, pihaknya sudah menetapkan jumlah kuota dan lokasi pelaksanaan ujian.
"Kami hanya mengimplementasikan kebijakan atau kelutusan dari BKN, kamu hanya mengumpulkan berkas," ujarnya saat dihubungi Selasa (12/2/2019).
Berdasarkan surat pengumuman Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Palu nomor 870/204/BKPSDMD/2019, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bagi pelamar yang sudah mrlakukan registrasi sebelum terjadi bencana alam pada 28 September 2018, agar mrlakukan proses pendaftarannya melalui protal https://sscn.bkn.go.id fan segera mengirim berkas fisiknya.
Bagi pelamar yang telah berhasil mendaftar dan telah berhasil mencetak kartu pendaftarannya sebelum bencana 28 September 2018 pada protal https://sscn.bkn.go.id agar segera mengirim berkas fisiknya kepada BKPSDMD Kota Palu mrlalui Kantor Pos PO BOX 94000 mulai tanggal 11 - 18 Februari 2019.
Update Rekrutmen PPPK Tahap I
BKN baru saja menerbitkan telah menerbitkan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 tahap I
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan di ruang disampaikan, Kamis (14/2/2019).
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan jika Peraturan BKN ini mengatur hal-hal teknis tentang rekrutmen PPPK.

“Ada banyak pasal yang mengatur, mulai dari ketentuan umum, perencanaan, hingga persyaratan pelamaran rekrutmen PPPK. Jadi, referensi teknis rekrutmen PPPK tahun ini adalah Peraturan BKN tersebut, ”kata Ridwan dikutip di laman resmi BKN.
Terakhir, Ridwan mengingatkan untuk seluruh Instansi yang akan diambil sebagai panitia rekrutmen PPPK agar lebih lengkap lihat seluruh lampiran pada Peraturan BKN tersebut.
“Agar administrasi tertib, mohon untuk seluruh instansi yang terlibat agar dapat memuat seluruh peraturan BKN tersebut, termasuk lampiran-persyaratan yang ada,” tutupnya.
Berbagai hal terkait pendaftaran PPPK/P3K diatur dalam Peraturan BKN itu. Mulai dari persyaratan peserta, tahapan seleksi hingga pengangkatan PPPK/P3K.
Di pasal 18 misalnya, mengatur soal tahapan seleksi PPPK/P3K yang ditetapkan dalam tiga tahap. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara.
Untuk dapat memahami secara lengkap Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 anda dapat mengunduhnya di tautan ini.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :