Terbuka di Lima Instansi, Begini Alur dan Syarat CPNS di 2019, BKN Terbitkan Juknis Rekrutmen PPPK
Pemerintah akhirnya membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS lagi. Namun kali ini, hanya digelar di lima instansi
Bagi pelamar yang sudah mrlakukan registrasi sebelum terjadi bencana alam pada 28 September 2018, agar mrlakukan proses pendaftarannya melalui protal https://sscn.bkn.go.id fan segera mengirim berkas fisiknya.
Bagi pelamar yang telah berhasil mendaftar dan telah berhasil mencetak kartu pendaftarannya sebelum bencana 28 September 2018 pada protal https://sscn.bkn.go.id agar segera mengirim berkas fisiknya kepada BKPSDMD Kota Palu mrlalui Kantor Pos PO BOX 94000 mulai tanggal 11 - 18 Februari 2019.
Update Rekrutmen PPPK Tahap I
BKN baru saja menerbitkan telah menerbitkan peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 tahap I
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan di ruang disampaikan, Kamis (14/2/2019).
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan jika Peraturan BKN ini mengatur hal-hal teknis tentang rekrutmen PPPK.

“Ada banyak pasal yang mengatur, mulai dari ketentuan umum, perencanaan, hingga persyaratan pelamaran rekrutmen PPPK. Jadi, referensi teknis rekrutmen PPPK tahun ini adalah Peraturan BKN tersebut, ”kata Ridwan dikutip di laman resmi BKN.
Terakhir, Ridwan mengingatkan untuk seluruh Instansi yang akan diambil sebagai panitia rekrutmen PPPK agar lebih lengkap lihat seluruh lampiran pada Peraturan BKN tersebut.
“Agar administrasi tertib, mohon untuk seluruh instansi yang terlibat agar dapat memuat seluruh peraturan BKN tersebut, termasuk lampiran-persyaratan yang ada,” tutupnya.
Berbagai hal terkait pendaftaran PPPK/P3K diatur dalam Peraturan BKN itu. Mulai dari persyaratan peserta, tahapan seleksi hingga pengangkatan PPPK/P3K.
Di pasal 18 misalnya, mengatur soal tahapan seleksi PPPK/P3K yang ditetapkan dalam tiga tahap. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara.
Untuk dapat memahami secara lengkap Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 anda dapat mengunduhnya di tautan ini.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :