Login ssp3k.bkn.go.id Daftar Online PPPK Tahap 1 Diperpanjang hingga 17 Februari, Cek Syarat Terbaru
Setelah terbitnya Peraturan Menteri PANRB No.2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan PPPK, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2019
Daftar Online PPPK Tahap 1 di ssp3k.bkn.go.id Diperpanjang hingga 17 Februari 2019, Baca Syaratnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) atau P3K 2019.
Sebelumnya, pendaftaran akan ditutup 16 Februari 2019, sesuai dengan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN pada 8 Februari 2019 lalu.
Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri PANRB No.2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan PPPK, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2019.
Calon pelamar PPPK dapat melakukan registrasi atau login di di https://sscasn.bkn.go.id/ dan ssp3k.bkn.go.id
BNI Buka Lowongan Kerja 2019 untuk Lulusan SMA & S1, Batas Daftar 20 Februari, Cek Info Resminya!
Selain PPPK Tahap I, Pemerintah juga Sudah Buka Pendaftaran CPNS Lagi, Khusus di Lima Instansi ini
Lowongan Kerja PT KAI untuk Lulusan SMA SMK Sederajat, Segera Daftar Online, Berakhir 16 Februari
“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB, Mudzakir di Jakarta dikutip dari menpan.go.id.

Namun, sebelum mendaftar, baca dulu persyaratannya. Pasalnya, ada sedikit perubahan dari pengumuman sebelumnya. Utamanya dari segi usia tenaga honorer eks K-II yang egilible untuk mendaftar.
Seleksi PPPK pada tahap I ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
KemenpanRB pun menambah satu formasi pada penerimaan PPPK tahap 1 2019 ini, yakni guru atau dosen Kementerian Agama yang sebelumnya belum ada.
Persyaratan Calon PPPK Tahap I:
Tenaga Pendidik (guru)
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
- Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Tenaga Kesehatan
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusai Maksimal 57 Tahun, kecuali dokter 59 tahun per 1 April 2019,
- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi

Persyaratan Guru atau Dosen Kementerian Agama