KPK Akan Monitor Rumah Makan dan Hotel Malas Bayar Pajak di Luwu Utara
Pengusaha rumah makan dan hotel di Kabupaten Luwu Utara ke depan tidak bisa lagi bermain-main dengan pembayaran pajak.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pengusaha rumah makan dan hotel di Kabupaten Luwu Utara kedepan tidak bisa lagi bermain-main dengan pembayaran pajak.
Mulai tahun ini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Utara akan memasang alat deteksi pajak.
Alat itu dinamakan tapping box.
Dipasang di setiap komputer pembayaran rumah makan dan hotel.
Kepala Bapenda Luwu Utara, Tafsil Saleh, menuturkan, pemasangan alat tersebut guna mengantisipasi kebocoran pajak.
"Pemasangan alat ini hasil pertemuan kami dengan KPK," ujar Tafsil, Kamis (14/2/2019).
Pertemuan dimaksud Tafsi yaitu rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegritas di ruang rapat pimpinan kantor gubernur Sulsel, Rabu (13/2/2019).
Dalam rapat itu hadir Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Sekkab Luwu Utara Abdul Mahfud, dan kepala daerah lain.
Tafsil mengaku akan memaksimalkan pajak karena salah satu sumber penerimaan daerah pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diberitakan sebelumnya, Bapenda masih kesulitan memungut pajak dari kedua sektor di atas
Padahal, berdasarkan aturan pajak rumah makan dan hotel sebesar 10 persen dari pendapatan.
Aturan itu diperkuat maklumat Bupati Luwu Utara yang telah dibagikan ke setiap rumah makan dan hotel.
"Setiap bulan ada rumah makan yang hanya bayar pajak Rp 150 ribu. Itupun tidak lancar nilai itu sangat jauh jika melihat penghasilannya," jelas Tafsil ketika itu.
BPK provinsi juga pernah menanyakan pajak hotel yang hanya Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.
"BPK tanyakan tidak masuk akal itu kalau pajak hotel hanya segitu. Mereka pernah nginap di salah satu hotel selama sebulan, jadi tahu penghasilannya," kata Tafsil.(TribunLutra.com)