Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Raskin, Kepala Desa di Luwu Dijemput Paksa Kejaksaan

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat menangkap terpidana eks Kepala Desa Pabbeserang Bua Kabupaten Luwu, Daming.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menangkap terpidana eks Kepala Desa Pabbeserang Bua Kabupaten Luwu, Daming. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat menangkap terpidana eks Kepala Desa Pabbeserang Bua Kabupaten Luwu, Daming.

Daming dijemput di rumahnya di Jl Datu sulaiman, Desa Pabbeserang Bua Kabupaten Luwu, Kamis (14/02/2019) sekitar pukul 12.00 Wita siang

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin, Daming merupakan DPO dalam  kasus korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) pada tahun anggaran 2009 di Kabupaten Luwu.

Daming menjadi DPO setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang menvonis terdakwa  1 tahun penjara.

Dalam putusanya juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta.

Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti kurungan 2 bulan kurungan

"Terpidana dieksekusi tim Intelijen Kejati Sulsel sekitar pukul 12.00 siang," kata Salahuddin kepada wartawan.

Eksekusi penahahanan  dipimpin langsung oleh Kasi E pada Asisten Intel Zulkarnaen A Lopa selaku ketua tim bersama dengan tim medis dokter RSUD Belopa.

Karena sakit, terpidana sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya terpidana diserahkan pd Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Luwu untuk dilakukan Eksekusi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved