Korupsi Dana Raskin, Kepala Desa di Luwu Dijemput Paksa Kejaksaan
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat menangkap terpidana eks Kepala Desa Pabbeserang Bua Kabupaten Luwu, Daming.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat menangkap terpidana eks Kepala Desa Pabbeserang Bua Kabupaten Luwu, Daming.
Daming dijemput di rumahnya di Jl Datu sulaiman, Desa Pabbeserang Bua Kabupaten Luwu, Kamis (14/02/2019) sekitar pukul 12.00 Wita siang
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin, Daming merupakan DPO dalam kasus korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) pada tahun anggaran 2009 di Kabupaten Luwu.
Daming menjadi DPO setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang menvonis terdakwa 1 tahun penjara.
Dalam putusanya juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta.
Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti kurungan 2 bulan kurungan
"Terpidana dieksekusi tim Intelijen Kejati Sulsel sekitar pukul 12.00 siang," kata Salahuddin kepada wartawan.
Eksekusi penahahanan dipimpin langsung oleh Kasi E pada Asisten Intel Zulkarnaen A Lopa selaku ketua tim bersama dengan tim medis dokter RSUD Belopa.
Karena sakit, terpidana sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya terpidana diserahkan pd Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Luwu untuk dilakukan Eksekusi.