Begini Cara Kadis Perempuan dan Perlindungan Anak Sinjai Atasi Pernikahan di Bawah Umur
Pengadilan Agama Sinjai merilis, sepanjang tahun 2018, ada 78 kasus pasangan menikah di bawah umur telah melalui sidang kompensasi.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSINJAI.COM, TRIBUN - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sinjai, Mas Ati, mengungkapkan dirinya sedang kewalahan menghadapi persoalan maraknya pernikahan anak di bawah umur.
Juga kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Sinjai.
Untuk mengatasi, Mas Ati mengaku mengubah cara kerjanya.
"Saya harus ubah pola. Kami tidak menunggu tapi tawarkan diri untuk sosialisasi," kata Mas Ati saat bertemu Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai, Abd Hafid Talla dan wartawan sebelum mengikuti rapat persiapan HUT ke-455 Sinjai di Kantor Bupati Sinjai, Kamis (14/2/19).
Pengadilan Agama Sinjai merilis, sepanjang tahun 2018, ada 78 kasus pasangan menikah di bawah umur telah melalui sidang kompensasi.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri, IG. @Sambah Sambahrii
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/setoa-dan-mas-ati.jpg)