Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Jenderal Luhut Panjaitan Yang Usul ke Presiden Jokowi Karyakan Kolonel TNI di Kementerian

Jenderal Purn Luhut Binsar Panjaitan blak-blakan alasan usulkan ke Presiden Jokowi untuk karyakan jenderal dan kolonel TNI ke sipil

Editor: Mansur AM
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan ke Presiden Jokowi mengkaryakan jenderal dan kolonel TNI ke lembaga sipil berikut alasannya 

"Tanpa TNI secara resmi masuk pos kementerian, mereka bisa bisa bikin MOU (dengan kementerian/lembaga). Mereka bisa cetak sawah, jadi penyuluh kesehatan, penyuluh KB, ikut sweeping buku. Padahal bukan aparat penegak hukum," kata Puri.

Senada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik rencana menempatkan perwira TNI di sejumlah kementerian/lembaga.

Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri mengatakan, rencana penempatan perwira TNI di kementerian sudah jelas diatur pada UU TNI Pasal 47 ayat 2.

Namun, jika penempatan terjadi di luar pasal tersebut, anggota TNI harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

"Kenapa skup kementriannya terbatas, karena hal ini terkait dengan kemampuan dan efektivitas keahlian dari anggota TNI tersebut," kata Arif kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).

"Jangan sampai efektivitas tersebut tidak ada dan hanya dijadikan tempat untuk menunggu waktu penempatan bagi para perwira yang pada akhirnya nanti malah 'magabut' (makan gaji buta)," tambah dia.

Dengan wacana merevisi UU TNI khususnya terkait dengan Pasal 47, Arif melihat ada yang salah dalam proses manajemen internal di Institusi TNI khususnya yang terkait dengan promosi dan kepangkatan.

Menurut dia, yang seharusnya dibenahi oleh institusi TNI adalah mengenai mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam proses promosi dan kenikan pangkat.

"Jangan orang yang tidak mampu atau memiliki latar belakang kasus pelanggaran HAM misalnya justru diangkat dan dipromosikan," kata dia. Arif juga meyakini rencana ini akan menghambat jenjang karier di kementerian/lembaga yang nanti bakal diisi oleh para perwira menegah dan tinggi TNI.

Rencana ini juga akan mengganggu semangat TNI yang profesional, modern dan tunduk pada prinsip demokrasi.

"Poin terakhir bahwa wacana tersebut justru bertentangan dengan aturan dan semangat profesionalisme TNI sebagaimana yang diatur dalam UU TNI Pasal 2," ujar Arif.

Follow juga IG Tribun Timur

Baca: Kisah Artis Cantik Bella Saphira Tinggalkan Dunia Hiburan dan 6 Tahun Setelah Dinikahi Jenderal TNI

Baca: Orangtua Wajib Waspada! Inilah 16 Ponsel dengan Radiasi Tinggi Bahaya bagi Anak Ada Xiaomi & iPhone

Baca: Login sscasn.bkn.go.id & ssp3k.bkn.go.id Perhatikan Jadwal Tahap 1 & 2 Lengkapi Syarat Berikut

Baca: Live Streaming dan Preview Babak 16 Besar Liga Champions 2018-2019, Liverpool vs Muenchen, MU Vs PSG

Terbaru Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan soal menempatkan perwira TNI di kementerian dan lembaga negara.

Luhut mengaku menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo mengenai rencana penempatan perwira TNI di kementerian dan lembaga.

Menurut Luhut, Jokowi setuju agar rencana itu dikaji dan dicarikan payung hukumnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved