VIDEO: 140 Pasutri Ikut Misa Syukur di Paroki Santo Fransiskus Assisi Makassar
Misa yang digelar dalam rangka memperingati Hari Perkawinan Sedunia 2019 ini, diikuti setidaknya 140 pasangan suami istri
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Uskup Agung Makassar Mgr Johannes Liku Ada' memimpin Misa Syukur di Paroki Santo Fransiskus Assisi Makassar, Jl Letjend Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (10/2/2019).
Misa yang digelar dalam rangka memperingati Hari Perkawinan Sedunia 2019 ini, diikuti setidaknya 140 pasangan suami istri (pasutri) dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, seperti Makassar, Toraja, Parepare, Palopo, dan Bulukumba.
Ketua Panitia Hari Perkawinan Sedunia, Robby Gosal mengatakan, kegiatan itu digelar setiap tahun oleh umat Katolik, sebagai kegiatan keagamaan yang telah diatur oleh Keuskupan Roma.
Baca: TRIBUNWIKI: Awal Mula Hari Kasih Sayang, Hari Bagi Valentinius
Baca: Paus Fransiskus Catat Sejarah, Jadi Pemimpin Gereja Katolik Pertama Temui Ulama di Uni Emirat Arab
Baca: Viral Video Massa Geruduk Gereja Bubarkan Ibadat, Kronologi Lengkap dan Penjelasan Polisi & Menag
Selain Misa Syukur, panitia juga menyiapkan acara ramah tamah, serta pemberian penghargaan bagi pasutri yang usia pernikahannya telah memsuki 40 tahun atau lebih.
Spesialnya lagi, pasutri yang pernikahannya di atas 40 tahun, akan diberi bingkai foto ukuran 10 R, yang ditandatangani langsung oleh Uskup Agung Makassar, Mgr John Liku Ada'.
Baca: Langkah-langkah Daftar Online PPPK atau P3K di Link ssp3k.bkn.go.id, Bikin Akun, Ingat Password
Baca: Login ssp3k.bkn.go.id, Tata Cara dan Alur Pendaftaran PPPK/P3K 2019, Lokasi dan Bocoran Materi Tes
Baca: Warganet Heran Rocky Gerung Tiba-tiba Sindir Tuan Guru Bajang Ternyata Ini Awal RG-TGB Tak Cocok
Baca: Cantiknya Regita Anggia Sarjana IPK 4,0 dengan Skripsi #2019GantiPresiden, Dipromosikan Elite PKS
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
(*)