Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Login sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran PPPK 2019 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal, Syarat, Formasi

Masih ada rekrutment Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) atau P3K. Disebut juga pegawai kontrak pemerintah.

Editor: Rasni
Tribunnews
Login sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran PPPK 2019 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal, Syarat, Formasi 

“Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan. 

Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa syarat, formasi, dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I. 

Cek formasimu di sini: 

1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id. 

2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi. 

Baca: Sales dan Marketing Manager BSA Land: Pemberitaanya Tribun Timur Netral

Baca: GM Perusahaan Perdagangan Indonesia: Tribun Timur Online Jempol

Baca: Pemimpin Wilayah Bank Muamalat Regional Sulampua: Tribun Timur Terdepan di KTI

TERBARU Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Cek Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS
TERBARU Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Cek Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS (TribunStyle.com)

3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. 

Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.

Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. 

Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN. 

Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Jadwal Rekrutmen

Pemerintah resmi membuka proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K Tahap I pada tanggal 8 Februari 2019.

Hal tersebut dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, usai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Kamis (7/2/2019).

Jika tak ada halangan, penerimaan PPPK 2019 resmi dibuka besok begitupun pengumuman formasi, jadwal, dan syarat pendaftaran P3K.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved