Ini Ancaman Hukuman Bagi Adi Saputra Pengendara yang Ngamuk Ditilang, Kekasih: Maafkan Pacar Saya
Aksi rusak motor karena tak terima ditilang yang dilakukan Adi Saputra (21) berbuntut panjang.
Ini Ancaman Hukuman Bagi Adi Saputra Pengendara yang Ngamuk Ditilang, Kekasih: Maafkan Pacar Saya
TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi rusak motor karena tak terima ditilang yang dilakukan Adi Saputra (21) berbuntut panjang.
Setelah motor yang diketahui atas nama kekasihnya ditahan polisi, kini Adi Saputra juga turut diamankan pihak kepolisian.
Dikutip dari Wartakota, Polres Tangerang Selatan telah resmi mengamankan Adi Saputra (21) pada Jumat (8/2/2019).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres," ucapnya.
Lalu apa alasan polisi melakukan penahanan terhadap sosok pria yang viral di media sosial tersebut?
AKBP Ferdy Irawan menjelaskan bahwa Adi Saputra ditahan karena dikenai pasal 480 KUHP.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun.
Meski dijerat terkait pasal penadahan, polisi tak menjelaskan apakah ada hubungan antara Adi Saputra dengan tindak pidana pencurian.
Tak sebutkan pula apakah pasal tersebut berhubungan dengan motor yang dirusak Adi Saputra saat kejadian.
Sebelumnya, Adi Saputra mengamuk dan mengancurkan motor yang belakangan diketahui milik kekasihnya.
Hal tersebut dilakukan Adi Saputra karena tak terima ditilang polisi.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Meskipun bereaksi dan mengamuk, petugas tetap melakukan penindakan terhadap Adi Saputra.
"Petugas melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," kata dia.
Video kemarahan Adi Saputra pun viral di media sosial.
Sementara motor yang dikendarai Adi Saputra bersama kekasihnya telah ditahan di Satlantas Polres Tangerang Selatan.
Kekasihnya Angkat Bicara
Kekasih dari pria tersebut pun angkat bicara lantaran aksi itu menjadi viral dan mengundang hujatan dari warganet.
Kekasih dari pria perusak motor yang diketahui bernama Yuni tersebut menuliskan status di akun Facebook miliknya Yunie X Acy pada Jumat (8/2/2019).
Yuni memohon pada warganet agar memaafkan kelakuan pacarnya.
Ia pun meminta agar warganet tidak memperpanjang perkara.
"Saya mohon sama netizen semua..maafkan pacar saya ya..ga usah diperpanjang, dia udh minta maaf," tulis Yuni di akun Facebook miliknya.
Status Facebook Yuni tersebut lantas dibanjiri komentar oleh warganet.
Satu di antaranya ialah akun Facebook Tahang Moehamaed Haccii yang menyarankan Yuni untuk meninggalkan sang kekasih.
"Mending tinggalin aja mbak. Motor aja dibanting sama dia apalagi situ. Ngerii," tulis akun Facebook Tahang Moehamaed Haccii.
Komentar itu kemudian dibalas oleh Yuni.
Yuni menegaskan bahwa motor yang dirusak kekasihnya ialah miliknya, namun dia memilih untuk pasrah.
"Motornya milik saya,,tapi saya pasrah mau gimana lagi udh terlanjur.." ujar Yuni.
Diberitakan sebelumnya, beredar video seorang pria bernama Adi Saputra yang mengamuk dan hancurkan motor yang dikendarainya karena tak terima ditilang.
Peristiwa tersebut terjadi di dekat Pasar Modern BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019).
Pengendara yang berboncengan tersebut ditilang karena melawan arus, tidak memakai helm, serta tidak membawa SIM dan STNK.