Bukan sscn.bkn.go.id 2019 untuk Daftar PPPK / P3K, tapi sscasn.bkn.go.id dan Formasi
Bukan sscn.bkn.go.id 2019 untuk daftar PPPK, tapi sscasn.bkn.go.id yang benar. URL Pendaftaran P3K 2019 atau PPPK 2019
“Besok sudah buka pendaftaran, paling diutamakan adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang umumnya mereka (terhalang) karena (faktor) umur,” kata Syafruddin saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.
Pendaftaran PPPK 2019 atau P3K secara serentak itu akan dibuka hingga 23 Februari 2019.
Baca: Rocky Gerung Kini Dukung Jokowi? Lihat Kejadian Tak Disangka di Sela ILC TV One, Tak Ada di TV
Baca: Diduga Begini Cara ATKP Makassar Kelabui Keluarga Aldama Putra Pangkolan yang Tewas di Tangan Senio
Ia pun menyampaikan alasan di balik pemilihan waktu pendaftaran PPPK itu.
Perlu diketahui, peralatan yang akan digunakan untuk proses Computer Assisted Test (CAT), kata Syafruddin, tidak hanya dimiliki BKN.
Namun, sebagian merupakan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sehingga pemilihan waktu tersebut sangat diperhitungkan Kementerian PAN -RB.
“Karena peralatan dan sarana yang dipakai untuk (proses) itu kan kita menggunakan sarana yang dimiliki BKN dan sebagian dimiliki Kemendikbud,” ujar Syafruddin.
Alat tersebut nantinya akan digunakan Kemendikbud untuk Ujian Nasional (UN) dalam waktu dekat.
“Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya," katanya.
Rekrutmen pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibuka untuk formasi tenaga harian lepas/THL penyuluh, penyuluh pertanian, dosen perguruan tinggi negeri baru.
Selain itu, eks tenaga honorer kategori II untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
“Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan.
Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa syarat, formasi, dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I, seperti berikut:
1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.