Viral di Grup WhatsApp (WA), Video Pengendara Hancurkan Motornya, ini Penyebabnya Menurut Polisi
Dalam video viral berdurasi 56 detik itu, pria tersebut mengenakan kaus putih. Dia terlihat membanting dan merusak motornya sendiri.
Viral di Grup WhatsApp (WA), Video Pengendara Hancurkan Motornya, ini Penyebabnya Menurut Polisi
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria terlihat enggan ditilang aparat kepolisian setelah ketahuan melawan arus lalu lintas di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, pukul 06.36 WIB.
Gara-gara melawan arus lalu lintas itu, seorang polisi bernama Bripka Oky pun menghentikan sepeda motornya. Pria itu lantas marah-marah dan membentak Bripka Oky karena tak mau ditilang.
Diketahui, pria itu melanggar beberapa aturan. Yakni, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca: Siapa Bos Parpol Sewa Cewek Pake Private Jet Main di Hongkong? Hotman Paris Ungkap Ciri-cirinya
Baca: Sudah 2 Kali, Ternyata ini Alasan Rocky Gerung Acungkan 1 Jari Bersama Pendukung Jokowi di Sela ILC
Dalam video viral berdurasi 56 detik itu, pria tersebut mengenakan kaus putih. Dia terlihat membanting dan merusak motornya sendiri.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menyebut petugas Satlantas yang bernama Bripka Oky sedang memberhentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.
"Bripka Oky melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," kata Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Adapun pengendara roda dua tersebut melanggar beberapa aturan, yakni tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," ujarnya.
3 polisi ditilang
Sementara itu, pada akhir tahun 2018 lalu, gara-gara tidak membawa STNK, tiga anggota polisi terjaring operasi Zebra Semeru 2018.
Razia kendaraan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Hendrix K. Wardana bersama Kasi Propam Ipda Budiarto, dipintu masuk Mapolres Situbondo dengan sasaran seluruh anggota Polres yang membawa kendaraan bermotor.
Setiap anggota polisi yang akan masuk ke Mapolres tak luput dari pemeriksaan anggota Propam, diantaranya kelengkapan surat SIM, STNK, KTP dan KTA dan kelengkapan kendaraan harus sesuai standar termasuk helm SNI.
Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, melalui Kasat Lantas AKP Hendrix K. Wardana mengatakan, Operasi Zebra Semeru 2018 bukan hanya masyarakat saja yang diperiksa kelengkapan kendaraannya, akan tetapi anggota polisi juga menjadi sasaran pemeriksaan.
"Seluruh anggota polisi tidak ada bedanya dengan masyarakat. Semua kelengkapan kendaraannya juga turut diperiksa ” ujar AKP Hendrix K. Wardana
Kasat Lantas juga menyampikan pesan Kapolres, bahwa personil Polisi harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat terkait tertib dalam berlalu lintas sehingga internal Polres Situbondo dilakukan razia dan penertiban yang dilakukan tanpa pemberitahuan.
“Aanggota yang melanggar terkait dengan kendaraan maupun surat-surat kendaraannya tidak lengkap, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada “ tegas Ipda Budiarto.
Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 30 Oktober hingga tanggal 12 Nopember 2018.
Pajak kendaraan mati bakal ditilang
Polisi Lalu Lintas berhak menilang dan menyita kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Sebab kendaraan tersebut dinilai beroperasi dengan illegal atau tidak sah karena tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah.
STNK yang sah adalah STNK yang disahkan setiap tahun di samsat.
Baca: KABAR TERBARU Jadwal Laga Persib Bandung vs Persiwa Wamena, Tetap di Stadion Si Jalak Harupat?
Baca: Tentang Kabar Punya Video Panas Bareng Ariel Noah, Aura Kasih Akhirnya Blak-blakan yang Terjadi
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar AKP Samuel To’longan mengatakan, pada Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pengemudi kendaraan harus dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan kepolisian.
“Dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 288 ayai 1 disebutkan, kendaraan bermotor harus dilengkapi STNK yang ditetapkan oleh kepolisian. Yang dimaksud dengan ditetapkan oleh kepolisian yakni STNK yang sah melalui mekanisme samsat setiap tahunnya,” katanya, via rilis Minggu (25/11).
Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Demak pada Senin, 2 April 2018, telah menolak gugatan praperadilan pengguna jalan bernama Bambang Widjanarko yang keberatan ditilang dan disita SIM C miliknya oleh polisi setempat karena telat membayar pajak kendaraan hampir dua tahun.
“Dalam persidangan itu, hakim meniai tilang yang dilakukan petugas pada pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan selama hampir dua tahun adalah sah. Inilah yang kami jadikan yurispurdensi dalam bertindak,” ujarnya.
Ia menegaskan, kendaraan yang beroperasi di jalan tanpa melakukan pendaftaran STNK setiap tahun adalah illegal alias tidak sah dan petugas berhak menilang bahkan melakukan penyitaan kendaraan.
“Pada Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regidenranmor), dalam pasal 1 poin 9 disebutkan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian ranmor berbentuk surat yang diterbitkan Polri berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku termasuk pengesahannya. Jadi kalau menunggak pajak berarti kendaraan itu tidak sah digunakan,” katanya.
Ia menambahkan, pada pasal 70 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.
Jika tidak disahkan berarti kendaraan itu tidak bisa beroperasi di jalan.
Untuk memudahkan pengguna kendaraan, lanjutnya, setiap melakukan operasi di jalan raya, pihaknya selalu menggandeng Badan Pendapatan Daerah Sulsel atau Samsat Makassar. Ini dimaksudkan agar pengguna kendaraan dapat langsung membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan mengesahkan STNK-nya di samsat keliling.
Ditemui Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel Tautoto TR, mengatakan, pihaknya memberikan kemudahan kepada pengguna kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk memudahkan pengguna kendaraan membayar pajak. Pada hari libur pun samsat tetap buka, di lorong pun kami siap melayani pembayaran pajak. Ini kami lakukan untuk membantu masyarakat untuk mengesahkan kendaraannya agar tidak ditilang petugas kepolisian,” katanya.
Ia menambahkan, pada bulan ini hingga akhir desember, Samsat Makassar akan gencar melakukan operasi penertiban pajak untuk membantu masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.