Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral di Grup WhatsApp (WA), Video Pengendara Hancurkan Motornya, ini Penyebabnya Menurut Polisi

Dalam video viral berdurasi 56 detik itu, pria tersebut mengenakan kaus putih. Dia terlihat membanting dan merusak motornya sendiri.

Editor: Ilham Arsyam
instagram
video viral di WhatsApp (WA) pengendara tak mau ditilang 

Kasat Lantas juga menyampikan pesan Kapolres, bahwa personil Polisi harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat terkait tertib dalam berlalu lintas sehingga internal Polres Situbondo dilakukan razia dan penertiban yang dilakukan tanpa pemberitahuan.

“Aanggota yang melanggar terkait dengan kendaraan maupun surat-surat kendaraannya tidak lengkap, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada “ tegas Ipda Budiarto.

Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2018 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 30 Oktober hingga tanggal 12 Nopember 2018.

Pajak kendaraan mati bakal ditilang

Polisi Lalu Lintas berhak menilang dan menyita kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Sebab kendaraan tersebut dinilai beroperasi dengan illegal atau tidak sah karena tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah.

STNK yang sah adalah STNK yang disahkan setiap tahun di samsat.

Baca: KABAR TERBARU Jadwal Laga Persib Bandung vs Persiwa Wamena, Tetap di Stadion Si Jalak Harupat?

Baca: Tentang Kabar Punya Video Panas Bareng Ariel Noah, Aura Kasih Akhirnya Blak-blakan yang Terjadi

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar AKP Samuel To’longan mengatakan, pada Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan pengemudi kendaraan harus dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan kepolisian.

“Dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 288 ayai 1 disebutkan, kendaraan bermotor harus dilengkapi STNK yang ditetapkan oleh kepolisian. Yang dimaksud dengan ditetapkan oleh kepolisian yakni STNK yang sah melalui mekanisme samsat setiap tahunnya,” katanya, via rilis Minggu (25/11).

Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Demak pada Senin, 2 April 2018, telah menolak gugatan praperadilan pengguna jalan bernama Bambang Widjanarko yang keberatan ditilang dan disita SIM C miliknya oleh polisi setempat karena telat membayar pajak kendaraan hampir dua tahun.

“Dalam persidangan itu, hakim meniai tilang yang dilakukan petugas pada pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan selama hampir dua tahun adalah sah. Inilah yang kami jadikan yurispurdensi dalam bertindak,” ujarnya.

Ia menegaskan, kendaraan yang beroperasi di jalan tanpa melakukan pendaftaran STNK setiap tahun adalah illegal alias tidak sah dan petugas berhak menilang bahkan melakukan penyitaan kendaraan.

“Pada Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regidenranmor), dalam pasal 1 poin 9 disebutkan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian ranmor berbentuk surat yang diterbitkan Polri berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku termasuk pengesahannya. Jadi kalau menunggak pajak berarti kendaraan itu tidak sah digunakan,” katanya.

Ia menambahkan, pada pasal 70 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.

Jika tidak disahkan berarti kendaraan itu tidak bisa beroperasi di jalan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved