Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Viral Pengendara Banting Motor Sendiri Karena Kesal Ditilang, Lihat Apa yang Dilakukan Polisi

Video Viral Pengendara Banting Motor Sendiri Karena Kesal Ditilang, Lihat Apa yang Dilakukan Polisi

Editor: Waode Nurmin
Instagram/riweuh_id
Video Viral Pengendara Banting Motor Sendiri Karena Kesal Ditilang, Lihat Apa yang Dilakukan Polisi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ada video tengah viral di media sosial, Kamis (7/2/2019).

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor yang merusak motornya karena ditilang.

Kejadian yang terjadi di jalan Letnan Soetopo, Tangerang Selatan tersebut bermula dari pengendara motor yang menghindari petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di putaran pasar Modern, BSD.

Baca: Tak Hanya Nomor Handphone, Video & Foto Della Perez Juga Ditemukan di Ponsel Mucikari Prostitusi

Baca: Sebut APBN Bocor Rp 500 Triliun, Presiden Jokowi Tantang Lapor ke KPK, Benarkah Prabowo Punya Bukti?

Saat dilakukan penindakan oleh petugas, biker yang berusia 20 tahun itu kemudian tidak terima dan membentak-bentak petugas padahal ia sudah kedapatan melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM dan tidak membawa STNK.

Tindakannya itu menjadi tontonan warga yang ada di sekitar lokasi.

Bahkan perempuan yang bersamanya hanya bisa teriak menangis histeris.

Sementara petugas Satlantas terlihat mencatat surat tilangnya.

Hal yang kemudian menjadi viral adalah pengemudi tersebut melampiaskan rasa marahnya dengan merusak sepeda motornya sendiri.

Bodi sepeda  motor tersebut dicabut dan dibanting, sepeda motor bahkan ikut diangkat dan dibanting.

Warganet yang melihat video ini banyak yang heran sekaligus geli.

Baca: Tentang Kabar Punya Video Panas Bareng Ariel Noah, Aura Kasih Akhirnya Blak-blakan yang Terjadi

Baca: Jadwal Lengkap UNKP, Mulai 1 April 2019, Unduh Kisi-kisi Soal Resmi dari Kemdikbud di Sini

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Pasalnya, pengendara motor jelas-jelas bersalah karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Di sisi lain, kerusakan yang dihasilkan akibat perbuatannya sendiri dianggap lebih besar dibanding biaya yang harus dikeluarkan bila ia menerima tilang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved