MUI Palu: Konsumen Berhak Tahu Status Produk Dikonsumsi
Namun kata Zainal Abidin, ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat h
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUN-TIMUR, PALU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengemukakan konsumen di daerah berhak mengetahui status produk yang di konsumsi.
"Bukan hanya dari aspek kesehata (thayyiban) tetapi juga dari aspek kehalalan," kata Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin di Palu, Kamis (7/2/2019).
Baca: IAIN Palu Gencarkan Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur SPAN
Peryataan ini disampaikan saat menjadi pembicara sosialisasi peningkatan kualitas produk unggulan koperasi yang di laksanakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sulawesi Tengah di Palu.
Ia menyampaikan materi tentang prosedur atau tatacara pengurusan sertifikat halal bagi setiap pelaku usaha.
Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat menjelaskan, bagi umat Islam, aspek kehalalan produk yang dikonsumsi merupakan bagian dari ketetapan agama yang harus dipatuhi.
Dengan demikian, persoalan ini merupakan persoalan yang urgen bagi umat Islam karena terkait langsung dengan aspek keimanan dan pelaksanaan ajaran agama.
Baca: VIDEO: Pos Pencarian dan Pertolongan Bone Berharap Tribun Timur Jaya Selalu
Oleh karena itu, pengadaan sertifikasi halal pada produk pangan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk.
Sehingga, dapat memberikan jaminan kehalalan dan menentramkan batin konsumen muslim.
Namun kata Zainal Abidin, ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal.
Baca: Warga Untia: Senior Aniaya Junior di Kampus ATKP Makassar Sudah Biasa
"Di Indonesia, sertifikasi halal bagi sebuah produk, khususnya makanan dan minuman, sangat penting mengingat mayoritas konsumen di Indonesia adalah muslim," kata Ketua FKUB Sulawesi Tengah itu.
"Hal ini bukan saja penting bagi konsumen, tetapi juga bagi pihak perusahaan, termasuk usaha kecil menengah, karena dengan sertifikasi ini produk mereka akan memperoleh kepercayaan publik," tambahnya.
Rois Syuria Nadhalatul Ulama Sulteng itu mengemukakan, ada beberapa jenis usaha yang membutuhkan sertifikasi halal, yaitu usaha makanan dan atau minuman olahan, usaha restoran, usaha pemotongan hewan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tua-mui-kota-palu-zainal-abid.jpg)