Mantan Ketua DPRD Enrekang Jaminkan Istri
Banteng ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar atas kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Ada 46 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok.
Sekedar diketahui dalam kasus ini menyeret tujuh terdakwa. Enam tersangka lainnya adalah Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
Ini Kata Pengacara Terdakwa
Eks Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (7/2/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi.
Terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang senilai Rp 3 miliar.
Baca: Ketua DPRD Makassar: Semoga Tribun Timur Terus Berinovasi
Kuasa Hukum terdakwa Banteng Kadang, Aliyas Ismail mengatakan dakwaan JPU di dalam persidangan sebelumnya untuk klienya tidak sah dan harus batal dengan hukum.
Adapun alasanya sebagaimana dalam materi eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa di muka persidangan antara lain.
Pertama, dakwaan JPU bertentangan dengan asas persamaan dimata hukum lantaran karena hanya tiga unsur pimpinan DPRD Enrekang saja yang dijadikan tersangka atau terdakwa.
Baca: Spesial Valentine, Hotel Dalton Tawarkan Paket Berdua Hanya Rp 300 Ribu
"Kegiatan Bimtek ini diikuti 30 anggota DPRD, kenapa hanya tiga orang saja dijadikan terdakwa," kata Aliyas Ismail dengan tegas.
Kedua adalah tentang perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun (BPKP).
Baca: Polisi Bentuk Satgas Pengawas Dana Bansos di Bajeng Gowa
Kata Aliyas yang berwenang melakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) sebagaimana diatur dalam pasal 23E undang udang 1945 yang dipertega dalam uu nomor 16 tahun 2006.
Oleh karena itu, Aliyas Ismail memohon kepada Majelis Hakim yang dipimpin langsung Agus Rusianto untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Baca: TRIBUNWIKI: Ini Sejarah dan Profil Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas
Sekedar diketahui dalam kasus ini menyeret tujuh terdakwa. Mereka adalah Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.