Terdakwa Narkoba Bone Sempat Kabur Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Arman Bin Nurung alias Benki (33) dituntut 15 tahun penjara jaksa penuntut unum (JPU) di Pengadilan Negeri Bone.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Terdakwa kasus tindak pidana narkoba Arman Bin Nurung alias Benki (33) dituntut 15 tahun penjara jaksa penuntut unum (JPU) di Pengadilan Negeri Bone.
Arman merupakan tahanan titipan Kejaksaan Nageri Bone yang sempat kabur pada Rabu (28/11/2018) lalu dan baru ditangkap kembali Sabtu (29/12/2018).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone Erwin menuturkan tiga terdakwa dengan barang bukti 1 itu dikenakan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menjelaskan terdakwa Arman dituntut 15 tahun dengan salah satu pertimbangan pernah melarikan diri.
"Ada tiga terdakwa dalam kasus ini, Arman dituntut 15 tahun karena salah satu pertimbangannya sempat kabur, dan dua yang lainnya atas nama Anna dan Ramli dituntut 10 tahun penjara," kata Erwin kepada tribunbone.com, Rabu (6/2/2019) malam.
"Ketiganya dikenakan pasal 114 UU tentang narkotika," tambahnya.
Sebelumnya, Arman kabur di depan Lapas Watampone sepulang dari sidang di Pengadilan Negeri Bone pada November 2018 lalu.
Aksi pelarian Arman berakhir usai tim Resmob Polres Bone yang di-back up tim Sat Res Narkoba dan Kejaksaan Negeri Bone menangkap Arman di salah satu kamar indekos di Makassar, Sabtu (29/12/2018).
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com