Pakar Lingkungan UMI Minta Kapolda Prioritaskan Kejahatan Lingkungan di Sulsel
Jenderal bintang dua ini juga akan memerintahkan jajaran kepolisian di level kabupaten, kecamatan dan bintara desa, ikut melaporkan aktivitas warga
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pakar lingkungan hidup dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Ir Andi Tamsil MS meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Drs Hamidin, memberi perhatian besar menyusul rangkaian kerusakan lingkungan pada sejumlah daerah aliran sungai (DAS) yang memicu bencana ekologi di Sulsel.
Kapolda Sulsel pun berjanji memberikan atensi khusus perihal kejahatan lingkungan ini.
“Ini masukan yang baik, kami catat ada akan sampaikan ke polres,” ujar Kapolda dalam sesi diskusi majelis Forum Dosen Tribun Timur di Aula Lt 4 Tribun Timur, Jl Cenderawasih No 430, Mamajang, Makassar, Rabu (6/2/2019) siang.
Jenderal bintang dua ini juga akan memerintahkan jajaran kepolisian di level kabupaten, kecamatan dan bintara desa, ikut melaporkan aktivitas warga yang berpotensi merusak ekosistem.
Bagi Andi Tamsil, kejahatan lingkungan yang terstruktur dampaknya lebih fatal dari aksi jaringan terorisme.
“Di Sulsel ini banyak sekali kejahatan lingkungan, tapi kurang mendapat perhatian, karena sulit dibuktikan. Lama baru kelihatan dampaknya. Ahlinya juga masih kurang, Sifatnya kumulatif,” katanya.
Terorisme itu ideologi, susah dideteksi, pelaku, waktu, lokasi dan korbannya juga masif.
Namun kejahatan ekologi, jelas Andi Tamsil, ini terlihat sebagai aktivitas biasa warga, berizin, tapi jika salah kelola dan dibiarkan, maka korbannya lintas generasi.
Permintaan Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Sulsel ini juga mendapat dukungan dari 11 profesor dan 18 doktor aneka disiplin ilmu dan lintas kampus di Makassar.
Kerusakan lingkungan di hulu Sungai Jeneberang di ekosistem Gunung Bawakaraeng dan Gunung Lompobattang, akhir Januari 2019 lalu, menjadi perhatian nasional, setelah 26 orang meninggal dunia dari 3 kabupaten di Sulsel, Gowa (12 meninggal), Jeneponto (15 Jeneponto), dan Maros (5). Ada sekitar 7 ribu warga mengungsi, dan merusak lebih 76 ribu rumah di 6 kebupaten/kota.
“Jika kejahatan lingkungan ini tak dicegah dengan penegakan hukum, maka bencana ekologi ini akan terus mengintai setiap tahun,” kata dosen pada Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ( FPIK), Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Mengutip hasil pemetaan kerusakan lingkungan dari kelompok pemerhati dari Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Sulsel, yang dirilis jadi headline Tribun Timur edisi Selasa (5/2/2019) lalu, Andi Tamsil juga membeberkan, penegakan hukum di bidang lingkungan masih sangat minim.
Sehari sebelumnya, Senin (4/2/2019), Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, mengidentifikasi enam lokasi tambang galian C yang berpotensi jadi kejahatan lingkungan. Polisi kini mendalami kasus ini.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga mendukung langkah pemerintah pusat dan provinsi untuk memulai rehabilitasi ekosistem di DAS Jeneberang Gowa, DAS Pamangkulu (Takalar), DAS Kelara (Jeneponto) dan DAS Karaengta (Maros).