Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One Semalam, Mulan Jameela Nangis Ingat Ahmad Dhani, Rocky Gerung vs Jack Boyd Si Pelapor

Mulai dari curhat penyanyi yang juga juga Caleg Partai Gerindra, Mulan Jameela, mengenai suaminya Ahmad Dhani ILC TV One tadi malam membahas

Editor: Mansur AM
Capture ILC TV One
Penyanyi Mulan Jameela nangis di talkshow ILC TV One tadi malam menceritakan kondisi suaminya 

Mulan Jameela menceritakan, meskipun sedang berada di rutan, Ahmad Dhani tampak kuat.

"Justru Mas Dhani yang kasih semangat ke saya," katanya.

Pipi Mulan Jameela tampak banjir oleh air mata.

Pipi Mulan Jameela tampak banjir oleh air matanya sendiri saat sebut rindu pada Ahmad Dhani.
Pipi Mulan Jameela tampak banjir oleh air matanya sendiri saat sebut rindu pada Ahmad Dhani. (Capture Live tvOne)

Mulan Jameela menceritakan kerinduannya dan anak-anak dengan sosok Ahmad Dhani.

Setelahnya, Mulan Jameela diminta untuk menyanyikan lagu 'Kangen' yang mewakili perasaan Mulan Jameela dan anak-anak saat ini.

Terlihat saat menyanyi, Mulan Jameela berkali-kali juga tampak kesulitan menahan tangisnya agar bisa terus bernyanyi hingga selesai.

Ia juga berkali-kali menghindari kamera untuk menghapus air matanya yang mengalir deras saat bernyanyi.

Mulan Jameela berkali-kali tampak kesulitan menahan tangis agar bisa terus bernyanyi hingga selesai.
Mulan Jameela berkali-kali tampak kesulitan menahan tangis agar bisa terus bernyanyi hingga selesai. (Capture Live tvOne)

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved