Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diciduk Polisi, Penjual Kosmetik Ilegal di Palu Terancam 5 Tahun Penjara

Selain itu polisi juga mengamankan beberapa bahan racikannya yaitu whitening nigh cream, serum brightening cleanser, air mawar dan krim zam-zam.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Imam Wahyudi
faiz/tribunpalu.com
Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah merilis ratusan handbody dan lulur yang memiliki izin edar, Rabu (6/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua pengedar dan peracik kosmetik tak berizin di Kota Palu.

Kedua pelaku, diamankan beserta barang bukti di lokasi dan waktu yang berbeda.

Ialah RF, warga Jl Tolambu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, diamankan di kediamannya, Rabu (9/1/2019).

Ia kedapatan sedang memproduksi atau meracik kosmetik jenis Handbody dan lulur yang tidak memiliki izin edar.

Dikediaman pelaku, polisi mengamankan ratusan cup handbody serta lulur sofie.

Selain itu polisi juga mengamankan beberapa bahan racikannya yaitu whitening nigh cream, serum brightening cleanser, air mawar dan krim zam-zam.

Sementara HT, Warga Jl Beo, Kelurahan Tanamodindi, Kota Palu, dimankan di kediamannya, Jumat (11/1/2019).

HT diamankan polisi berdasarkan laporan masyarakat terkait kasus penjualan kosmetik yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu.

Dari kediaman HT, polisi mengamankan ratusan kosmetik berbagai merk serta obat tidak memiliki izin edar.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku karena masih berstatus saksi.

Meski begitu, keduannya harus wajib lapor karena kepolisian masih memerlukan keterangan tambahan.

Untuk RF, telah melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, serta denda 1,5 Milyar Rupiah.

Sementara HT, telah melanggar Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan ( j ) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara serta denda 1,5–2 Milyar Rupiah.

"Ini kan masih proses penyidikannya, jadi nanti ada tahapan-tahapan setelah ada keterangn dari para ahli, baru kemudian penetapan tersangk, setelah penetapan tersangka baru kita ketahui apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak," Kasundit I Indag Krimsus Polda Sulteng, AKP Dirham Salama.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved