Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Sengketa Lahan, SD di Majene Disegel

Kuasa hukum pemilik lahan, Muslimin Mahmud mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran lahan belum ada penyelesaian dari Pemkab Majene.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi

TRIBUNMAJENE.COM, MAJENE -- SDN 55 Inpres Deteng-Deteng di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Majene, disegel.

Sekolah tersebut disegel oleh oknum yang mengaku pemilik sah lahan. Seluruh pintu ruangan ditutup menggunakan papan sejak Senin (4/2/2019), pagi.

Kuasa hukum pemilik lahan, Muslimin Mahmud mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran lahan belum ada penyelesaian dari Pemkab Majene. Lahan tersebut sudah lama bersengketa, sebab ahli waris pemilik lahan atas nama Nur dan Hatta tak pernah menerima kompensasi pembelian lahan.

Muslimin menjelaskan, persoalan lahan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Awalnya, tanah itu dipinjamkan pada oknum mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majene. Namun mantan pejabat BPN itu malah menjualnya pada Pemkab Majene.

Kata Muslimin, sebelumnya Pemkab Majene telah memediasi persoalan tersebut. Ahli waris juga telah dipanggil dan dijanjikan untuk penyelesaian kasus itu. Namun hingga kini belum juga direalisasikan.

"Sampai sekarang belum dipenuhi Pemda," katanya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Majene, Iskandar menegaskan, Pemda Majene telah memiliki sertifikat tanah sejak 2013. Namun diakui bahwa ada gugatan dari oknum pemilik lahan pada 2016 lalu.

"Tapi ada surat bupati keluar pada tahun 2016, kalau misalnya merasa ada bukti-bukti bahwa di pemilik tanah, silahkan ke pengadilan," tegasnya.

Kata Iskandar, kasus seperti itu mestinya diselesaikan melalui jalur hukum. Jika sertifikat Pemda digugat, oknum yang mengaku pemilik lahan harus juga menunjukkan bukti-buktinya.

"Penyelesaian kan di pengadilan kalau ada begitu," jelasnya.

Iskandar mengatakan, lahan tersebut telah dibeli oleh pemda. Tidak mungkin dilakukan pembayaran dua kali.

"Makanya terbit sertifikat karena sudah dibayar," ungkapnya.

Iskandar berharap, tidak dilaksanakan lagi penyegelan di sekolah tersebut. Jika terjadi demikian, oknum tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib.

"Kan sudah ditangani Polisi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved