Berita Terpopuler
Reaksi Presiden Jokowi Saat Diteriaki 'Huuuuuu' oleh Ribuan Penyuluh Pertanian 'Saya Baru Tahu'
Presiden Jokowi terus terang belum tahu aspirasi Penyuluh Pertanian yang mendesak pemerintah agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi terus terang belum tahu aspirasi Penyuluh Pertanian yang mendesak pemerintah agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Yang sampai di meja Presiden Jokowi, aspirasi Guru dan Bidan yang mendesak untuk jadi PNS.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat dialog dengan Penyuluh Pertanian, Minggu (3/2/2019).
Presiden Joko Widodo bicara blak-blakan mengenai nasib penyuluh pertanian yang menuntut diangkat menjadi PNS.
Namun, blak-blakan Jokowi tersebut justru membuatnya sempat disoraki oleh para penyuluh pertanian yang hadir.
Awalnya, dalam acara itu Ketua TPHL-TBPP Gunadi menyampaikan tuntutan kepada Jokowi agar mereka yang berjumlah 17.000 orang bisa diangkat menjadi PNS.
Setelah itu, giliran Jokowi yang bicara di atas podium. Jokowi mengaku baru tahu mengenai tuntutan penyuluh pertanian untuk diangkat sebagai PNS.
"Saya tadi tanya ke Pak Gunadi, ini sebetulnya problemnya seperti apa? Masalahnya seperti apa? Saya baru diberi tahu. Jadi kalau disuruh menjawab langsung sekarang ya sulit. Wong baru diberi tahu gimana saya disuruh menjawab," kata Jokowi.
"Pikiran saya problem itu hanya ada di, pertama guru. Masih ada masalah di situ. Yang kedua, bidan, juga ada masalah di situ. Satu per satu kita selesaikan. Ternyata ada lagi di pertanian. Baru tahu saya," kata Jokowi.
Saat itulah sebagian penyuluh pertanian yang hadir kompak menyoraki Jokowi.
Suasana sempat riuh untuk beberapa saat.
Setelah sorakan mereda, Jokowi melanjutkan pidatonya.
"Saya ngomong apa adanya. Saya itu ngomong apa adanya. Baru di sini tadi, saya saja masih minta penjelasan. Di samping saya tadi Pak Gunadi. Jadi saya tidak bisa ngomong langsung menyenangkan. Tidak bisa. Saya harus berbicara masalah prosedur yang harus kita lalui," kata dia.
Jokowi menyadari peran penyuluh pertanian sangat diperlukan.
Sampai saat ini, pemerintah bahkan masih kekurangan penyuluh pertanian lapangan sebanyak 40.000 orang.
"Kalau itu bisa diisi oleh Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian ya saya alhamdulillah, akan lebih baik. Itu akan lebih baik karena Bapak Ibu sekalian sudah memiliki pengalaman. Tadi Pak Gun menyampaikan sudah 13 tahun. Sudah punya pengalaman di lapangan, sudah punya pengalaman mendampingi para petani," tambah Jokowi.
Namun, Jokowi kembali mengingatkan untuk mengangkat para penyuluh pertanian sebagai PNS memerlukan payung hukum.
Payung hukum ini bisa lewat Peraturan Presiden, Keputusan Presiden.
Kendati demikian, Jokowi akan melihat terlebih dahulu apakah undang-undangnya memungkinkan atau tidak.
"Saya ngomong blak-blakan lho ya. Saya enggak pengin ngomong manis-manis di depan Bapak Ibu sekalian. Setelah saya buka nanti undang-undangnya tidak memungkinkan, kan sulit," kata dia.
Jokowi berjanji pada Senin (4/2/2019) besok ia akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membicarakan masalah ini.
Ia menargetkan, pada Rabu sudah bisa memberi kejelasan terkait nasib para penyuluh pertanian.
"Tapi jangan dipaksa saya menjawab sekarang. Itu saja," kata dia.
Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen pertama ini adalah rekrutmen tahap awal di mana yang akan diserap adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan dan penyuluh pertanian.
"Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya. Sisanya nanti setelah Pemilu," ujar Bima saat dijumpai di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Bima juga memastikan, rekrutmen pada tiga sektor itu diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana.
Tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.
"Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud. Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan," ujar Bima.
Namun, Bima mengakui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi hingga saat ini belum menentukan formasi dan kuota rekrutmen PPPK ini.
Kementerian PAN-RB masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah mengenai kesanggupan membiayai PPPK.
"Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap," ujar Bima.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.
Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Namun, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.(*)