Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Murid SD Menikah dengan Pelajar SMP Viral, Jangan Kaget saat Tahu Alasannya Diungkap Keluarga

Namun apa jadinya jika Pernikahan justeru terjadi untuk pasangan yang masib belia bahkan masih termasuk anak-anak.

Editor: Rasni
Instagram
Murid SD Menikah dengan Pelajar SMP Viral, Jangan Kaget saat Tahu Alasannya Diungkap Keluarga 

Murid SD menikah dengan Pelajar SMP Viral, Jangan Kaget saat Tahu Alasannya Diungkap Keluarga

TRIBUN-TIMUR.COM -  Pernikahan seharusnya menjadi monen sakral penyatuan dua insan. 

Namun apa jadinya jika Pernikahan justeru terjadi untuk pasangan yang masib belia bahkan masih termasuk anak-anak.

Pernikahan pasangan usia belia D (15) dan DA (14) di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, pada hari Jumat (1/2/2019), menjadi viral di media sosial. 

Baca: Benarkah Prabowo Subianto - Sandiaga Pakai Konsultan Asing Seperti Kata Jokowi? Ini Reaksi Jubir BPN

Baca: WhatsApp (WA) Kini Bisa Dikunci dan Dibuka Pakai Wajah & Sidik Jari, Simak Caranya!

Baca: Komika Ge Pamungkas Saling Sindir dengan Mantan, Angie Ang: Ngusik Mulu, Begini Reaksi sang Istri

Baca: VIDEO: Kebakaran di Mapilli Polman

Kedua orangtua dari pasangan anak-anak itu mengaku terpaksa menikahkan karena untuk mencegah perbuatan zina yang dilarang agama. 

Dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, keduanya selalu membangkang saat diingatkan untuk tidak selalu berduaan.

"Terpaksa dinikahkan, karena tidak mau ditegur lagi, ditegur di rumah kabur ke rumah perempuannya, ditegur di rumah perempuan kabur ke rumah orang lain," kata ayah kandung DA, mempelai pria.

Untuk diketahui, D masih duduk di bangku SMP dan suaminya, DA, masih tercatat sebagai siswa kelas 5 sekolah dasar.

Keduanya telah menikah dan mendapat persetujuan dari keluarga dan kerabat mereka.

Salah satu alasan pihak keluarga kedua mempelai adalah mencegah kedua anak itu melanggar kaidah agama.

Meski demikian, pernikahan tersebut segera menjadi sorotan dari pemerintah daerah setempat. 

Baca: Komisioner KPU Sinjai Bakal Gugat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Baca: Bagaimana Bisa Wanita Ini Melahirkan Bayi dari Rahim Orang Meninggal? Begini Ceritanya

Baca: SNMPTN.ac.id-- 4 Trik Agar Lulus SNMPTN 2019 di UI, ITB, Unpad, Unhas dll: Pendaftaran 4-14 Februari

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan Nor Ainani membenarkan kasus pernikahan dini tersebut.

Beberapa petugas sudah mendatangi keluarga serta kedua anak yang dinikahkan. 

Langkah-langkah yang diambil petugas adalah memberikan pembinaan kepada pasangan D dan DA agar masa depan kedua anak itu tidak terganggu.

Selain itu, petugas juga melakukan pendampingan terkait kesehatan, reproduksi, dan kelanjutan pendidikan bagi kedua anak tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved