Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Dikorupsi, Dua Pejabat Pemkot Segera Diadili

Kedua tersangka yakni Gani Sirman selaku Kadis Koperasi UKM. Dia juga pengguna anggaran merangkap PPK. Serta Enra Efni selaku PPTK.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kasi Pidsus Kejari Makassar, Andi Helmi Adam. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Kota Makassar Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar mulai bergulir di Pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar melimpahkan berkas  perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, beberapa hari lalu.

Baca: 5 Muslim Australia Diskusi di UMI Bahas Sistem Kerja Islam di Indonesia

Baca: Mbah Moen saat Salah Sebut Nama Prabowo, Gus Majid Kamil Bongkar Isi Kertas Dibacakan Ulama NU Itu

Kedua tersangka yakni Gani Sirman selaku Kadis Koperasi UKM. Dia juga pengguna anggaran merangkap PPK. Serta Enra Efni selaku PPTK.

"Sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidangnya, karena kami sudah limpahkan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi Adam, Senin (04/02/2019).

Gani dan Enra disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca: VIDEO: Pjs Sekda Pangkep Juga Selamati Tribun Timur di HUT ke-15

Gani juga dijelar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Gani bersama Enra Efni dalam sangkaanya  tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Etika yang dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, c, e, f, g, dan h Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Baca: Mahasiswa Program Pasca Sarjana UNM Sumbang Laptop di SLB La Ketu Luwu Timur

Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Kedua metode pengadaan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses Pengadaan langsung, maupun yang melalui lelang sederhana, telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Total kerugian sebesar Rp. 380.128.801,74. Realisasi pembayaran barang persediaan Rp 873.275.929. Nilai barang persediaan yang diterima sanggar setelah pajak Rp 493.147.127,26

Baca: Ketua HmI Jeneponto: Semoga Tribun Timur Selalu Menyajikan Berita Aktual

Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp 380.128.801,74.

Keduanya sebelumnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar setelah resmi menerima tahap dha  penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Daerah Sulsel.

Menurut Andi Helmi kedua tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.(*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved