Caleg PAN Bulukumba Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta
Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Bulukumba, Ismail, harus berurusan dengan hukum.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUN-BULUKUMBA.COM, UJUNG BULU- Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Bulukumba, Ismail, harus berurusan dengan hukum.
Ia disebut melanggar Pasal 494 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 280 ayat (3).
Ismail terancam penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Ismail juga diduga melanggar Pasal 280 ayat 2 poin J tentang pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota badan permusyawaratan desa.
Dan melanggar pasal 280 ayat 3 tentang larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.
Sementara Ismail adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, Jumat (1/2/2019).
"Ini karena keterlibatan dia yakni BPD (Badan Permusyawaratan Desa) aktif sebagai pelaksana kampanye," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, membenarkan hal tersebut.
Menurut Bery, kasus tersebut sudah memasuki tahap dua dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
"Iya benar, memang ada. Ini sudah masuk tahap dua. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat Gakkumdu," jelas AKP Bery Juana Putra.
Sekadar diketahui, berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Bulukumba, Ismail tercatat sebagai caleg daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Ujung Bulu, Ujung Loe dan Bontobahari.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Baca: Satu Rumah Ludes Terbakar di Baraka Enrekang
Baca: Benarkah Mantan Manajer Almarhum Olga Syahputra Kini Jatuh Miskin dan Reaksi Mak Vera
Baca: Wajo Diprediksi Tak Diguyur Hujan Hari Ini, Waspada Angin Kencang
Baca: Istri Tua & Istri Muda Bersamaan Jemput Suami di Kantor Ini Terjadi Kemudian Setelah Saling Gigit
Baca: Pelajar Berbonceng Empat Tabrak Truk di Mengkendek Tana Toraja, 1 Meninggal Dunia
Baca: Jumlah Kasus Demam Berdarah di Wajo; RSUD Lamaddukelleng 58 Pasisen, RSUD Siwa 1 Pasien