Pengangkatan Direktur RSUD Bulukumba Terhalang Regulasi
Namun, mutasi pejabat yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba itu, masih menyisahkan beberapa jabatan lowong.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sebanyak 168 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, telah dimutasi oleh Bupati AM Sukri Sappewali, Rabu (30/1/2019).
Namun, mutasi pejabat yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba itu, masih menyisahkan beberapa jabatan lowong.
Salahtunya direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Dg Radja Bulukumba.
Jabatan pelaksana tugas (Plt) di RSUD tipe paripurna itu sudah dijabat kurang lebih selama empat tahun.
Menanggapi hal itu, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, menjelaskan, bahwa penunjukan Direktur RSUD Sulthan Daeng Radja belum bisa dilakukan karena terhalang regulasi.
Yakni belum adanya rekomendasi dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes), terkait penunjukan direktur untuk rumah sakit milik pemerintah tersebut.
"Belum bisa kita tunjuk secara resmi karena masih menunggu rekomendasi dari kementrian. Pemerintah juga tidak bisa serta merta melakukan penunjukan begitu saja," ujar Bupati dua priode itu.
Purnawirawan TNI berpangkat Kolonel itu menambahkan, penempatan posisi direktur rumah sakit hingga kini masih tarik ulur.
Hal tersebut karena status penempatannya juga belum jelas.
"Belum bisa kita pastikan, apakah jabatannya bersifat fungsional atau mengikuti proses struktural," tambah Sukri.
Sehingga, rekomendasi dari Kemenkes memang sangat diperlukan untuk menjadi dasar rujukan penunjukan direktur.
Sekadar diketahui, saat ini posisi Direktur RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba dijabat oleh dr Abdurrajab.