Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jusuf Kalla Tegaskan Tak Ada Pemutihan Hutang Bagi Korban Bencana di Sulteng

"Hanya ditunda atau diringankan. Misalkan Kalau utangnya setahun, dikasih keringanan selama tiga tahun," jelasnya.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Hasrul
Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rapa evaluasi di Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (31/1/2019). 

Namun tidak satupun ketentuan yang mengaminkan perlunya penghapusan kredit.

Yakni perturan BI No.8 tahun 2006, peraturan Menkeu No 4 tahun 2010 dan peraturan OJK nomor 45 tahun 2017.

Kesemuanya bersifat rescheduling, restukturing. Ketiga aturan ini, jelas tidak satupun mengaminkan adanya penghapusan utang atau kredit.

Pemutihan tidak serta merta dilakukan dengan cepat.

Bencana gempa di Daerah Instimewa Yogyakarta misalnya, butuh waktu 7 tahun untuk merealisasikan penghapusan utang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved