Fakta Baru di Persidangan, Suporter Persija Lihat Haringga Sirla Tewas Dikeroyok di GBLA Bandung
Suporter Persija, Febri Ramadhan (25) dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus pengeroyokan Haringga Sirla (23)
Saksi melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib dengan cara dicek handphone dan dompet korban.
"Dari pengecekan handphone dan dompet, ditemukan identitas korban sebagai anggota The Jakmania, organisasi suporter Persija.
Setelah itu, saksi melihat seorang suporter Persib berteriak mengumumkan "di sini ada The Jak".
Lalu masa suporter Persib menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang menginjak-injak baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu berupa balok kayu," ujar jaksa.
Kejadian tersebut dilihat juga oleh saksi Adang Ali yang saat kejadian berada di gerobak cuanki miliknya yang berjarak sekitar 1 meter dari posisi korban dipukuli secara membabi buta.
Kemudian, kata Melur, satu pelaku anak di bawah umur, seorang suporter Persib yang saat kejadian sedang minum kopi di dekat gerbang biru Stadion GBLA, mendengar teriakan di sini ada The Jak.
Mendengar keributan itu, pelaku menghampiri sumber keributan dan melihat korban sedang dipukuli sekitar 50 orang yang tidak dikenalinya.
"Pelaku emosi dan turut memukuli korban ke arah punggung sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong ke arah punggung. Merasa tidak puas, pelaku anak ini mundur membawa keling dan memasangkannya di tangan lalu memukul korban dengan tangan terpasang keling ke arah punggung sebanyak dua kali," ujar jaksa.
Adapun pelaku anak lainnya, juga suporter Persib, saat mendengar keributan, langsung mendekati sumber keributan.
Bersama Ceppy Gunawan dan Djoko Susilo (keduanya menjadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah), pelaku anak yang kedua ini ikut memukuli korban sebanyak dua kali dan setelah korban jatuh, pelaku kedua ini menginjak perut korban sebanyak dua kali.
Kedua pelaku anak ini menyadari dan tahu perbuatannya memukuli korban berkali-kali dengan tangan kosong dan alat bantu, dapat menyebabkan korban mengalami luka bahkan meninggal dunia karena menganiaya korban yang sudah tidak berdaya dan berlumuran darah.
"Keduanya juga mengakui melakukan kekerasan karena dipicu rasa marah dan permusuhan terhadap korban yang merupakan anggota The Jakmania yang sejak dulu musuh bebuyutan suporter Persib. Sehingga dengan melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku satu dan dua merasa puas bahkan menginginkan korban mati," ujar jaksa.
Kedua pelaku dijerat dakwaan primair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.