Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Seleksi PPPK 2019: Pendaftaran Dimulai Februari dan Formasi yang Dibutuhkan

Berubah jadi polemik soal gaji calon PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dari honorer K2.

Editor: Ardy Muchlis
IST
SIAP-SIAP! Pemprov Sulawesi Selatan Buka Pendaftaran PPPK Mulai Februari 2019, Penjelasan Kepala BKD 

TRIBUN-TIMUR.COM-- Berubah jadi polemik soal gaji calon PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dari honorer K2.

Ddiungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron, jika pemerintah pusat memang belum punya anggaran untuk menggaji mereka.

Sejumlah daerah juga keberatan kalau untuk menggaji PPPK, sementara kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan tidak akan memaksa daerah yang tak punya anggaran untuk penggajian dimaksud

Hingga kini belum tergambar solusinya, karena pertama, tidak ada anggaran di pusat.

Urgensi bagi daerah untuk menggaji PPPK kemungkinan tidak terlalu mendesak dibandingkan dengan pos anggaran lainnya.

 

Terhimpun, untuk mencari solusi penggajian PPPK ini, kabarnya komisi II akan memfasilitasi pertemuan pemda dengan kementerian terkait.

Sebab, DPR juga belum mendapat laporan utuh mengenai hasil pertemuan pemerintah pusat dengan daerah mengenai PPPK ini.

Baik dari Kementerian PAN-RB maupun BKN.

"Belum ada (kabar terkini), kita tunggu saja selanjutnya langkah apa yang diambil pusat," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Perkasa Alam. 

"Belum ada kejelasan tentang sumber dana penggajian. Umumnya daerah keberatan jika dibebankan ke daerah," Ucap Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah.

Pemerintah daerah kabupaten Banjar pun masih menunggu keputusan pusat.

Dibuka Februari

Proses penerimaan PPPK ini diperkirakan akan mulai berlangsung pada Februari 2019.

Dibukanya PPPK ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah berjuang lama, tetapi tak dapat menjadi PNS karena berbagai faktor.

"Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, seperti dikutip dari Menpan.go.id.

Syafruddin mengungkapkan PPPK ini merupakan Aparat Sipil Negara sama dengan PNS.

Baca: Hotman Paris Ungkap Artis Top Ikut Prostitusi Wanita Cantik Tak Bisa Hidup dengan Rp 4 Juta

Baca: 6 Transfer Update: Pemain Persib Meragukan, Kabar Gembira Persebaya-MU, Bursa PSM & Persija

Baca: Instagram Ivan Gunawan Ramai Karena Asisten Pribadi Ditangkap Narkoba, Igun Berurusan Polisi Juga?

Baca: Debat Perdana Pilpres 2019 Kamis Malam Ini, Live Debat Pilpres 2019 Pukul 20.00 WIB, Ini Aturannya

Baca: Sandiaga Uno Umumkan Kabar Gembira Buat Fans Prabowo Subianto-Sandi, Kampanye Ditemani Nissa Sabyan

Semua hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.

Perbedannya hanyalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, tapi mendapatkan jaminan hari tua.

"Semua fasilitas PPPK sama dengan PNS, hanya saja tidak tunjangan pensiun, tapi mendapatkan jaminan hari tua, Jadi sama saja," ungkap Syafruddin.

3 Jurusan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen pertama ini adalah pendaftaran tahap awal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved