Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Tak Mampu Hadirkan Saksi, Keluarga Korban Pembakaran Satu Keluarga Kecewa

"Sidangnya ditunda sampai hari Selasa mendatang karena tiga saksi tidak ada yang hadir" kata Orangtua korban, Amir kepada Tribun, Selasa (28/1/2019).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Rasni
dar
Polrestabes Makassar gelar rekonstruksi pembakaran satu keluarga di Tinumbu di Mapolrestabes, karena soal keamanan. 

Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas.

Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya. Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan dua terdakwa untuk menagih.

Dari kejadian terjadilah pembakaran rumah yang menewaskan enam orang yang merupakan satu keluarga ketika hendak tertidur lelap.(*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved