Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditahan di LP Cipinang Akibat Status di Twitter, Ini Foto Ahmad Dhani dalam Sel Penjara

Musisi Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian di media sosial, Senin (28/1/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
KOMPAS.COM
Ahmad Dhani divonis penjara 1,5 tahun terkait kasus ujaran kebencian 

TRIBUN-TIMUR.COM-Musisi Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus Ujaran Kebencian di media sosial, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani yang juga politisi Partai Gerindra tersebut pun langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan atau LP Cipinang.

Dikutip dari Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.

Suami dari Mulan Jameela tersebut memasuki mobil tahanan sambil tersenyum dan mengacungkan dua jarinya.

Baca: TEGA! Paman Cabuli Dua Keponakan Kembarnya yang Duduk di Kelas 6 SD, Salah Satunya hingga Melahirkan

Baca: Taspen Jadi Penyelenggara Jaminan Sosial ASN, PPPK, dan Honorer

Baca: Panitia HBH Ikatek Unhas 2019 Ajak Warga Makassar Ikuti Maritime Eco Run! Minat, Daftar di Sini

Baca: Gara-gara VAR, Jepang Lolos ke Final Piala Asia 2019, Rekor Iran Rusak! Lihat Gol-golnya

Baca: Update Korban Banjir Sulsel: 69 Meninggal, 7 Hilang, JK Kirim 10 Mesin Pompa

Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.

 

Baca: Warga Batetangnga Polman Digegerkan Kemunculan Awan Mirip Tsunami

Baca: Ketua PMI Maros Intruksikan Warga Kuri Caddi Diberi Bantuan

Baca: Aksi Spontanitas Personel Lantamal VI, Berhasil Kumpul Rp 21 Juta Untuk Korban Banjir

Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.

Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.

Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019). ((Kompas.com/Tri Susanto Setiawan) )

Foto Ahmad Dhani dalam Penjara

Pantauan Tribunnews.com, Senin malam, di media sosial, beredar foto Ahmad Dhani diduga sedang di dalam tahanan.

Foto tersebut dibagikan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun twitternya, @Dahnilanzar.

Ahmad Dhani (dilingkari merah) diduga sedang berada di LP Cipinang.
Ahmad Dhani (dilingkari merah) diduga sedang berada di LP Cipinang. (twitter/@dahnilanzar)

Baca: Gara-gara VAR, Jepang Lolos ke Final Piala Asia 2019, Rekor Iran Rusak! Lihat Gol-golnya

Baca: Update Korban Banjir Sulsel: 69 Meninggal, 7 Hilang, JK Kirim 10 Mesin Pompa

Dalam foto tersebut, Dhani tampak duduk bersama dengan para lelaki yang diduga sebagai sesama narapidana.

Dhani tampak duduk beralas kasur tipis.

Lewat foto yang ia bagikan, Dahnil mendoakan agar Dhani kuat dan tegar.

Status Twitter Berujung Penjara

Musisi Ahmad Dhani resmi divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim setelah sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Suami Mulan Jameela ini dinyatakan terbukti bersalah.

Karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui kicauannya di akun Twitter bernama @AHMADDHANIPRAST pada tahun 2017 silam.

 

Perbuatannya dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kondisi Ahmad Dhani setelah ditahan
Kondisi Ahmad Dhani setelah ditahan (twittter/Komando Prabowo)

Tim Tribunnews.com kembali menelusuri kicauan-kicauan Ahmad Dhani yang dilaporkan dan dinilai sebagai ujaran kebencian.

Kicauan-kicauan itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian.

 

Ada tiga kicauan yang dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian.

Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.

Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP"

 

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

 

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (28/1/2019), kicauan-kicauan ini diunggah oleh seorang admin bernama Suropratomo Bimo.

Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.

Namun, Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.

Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, ia adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

Dukungan Anak

Sementara, dukungan dari keluarga disampaikan oleh putra kedua Ahmad Dhani, Ahmad El Jallaludin Rumi atau akrab disapa El Rumi.

El Rumi yang saat ini tengah kuliah di London mengunggah foto masa kecilnya bersama sang ayah di akun Instagramnya, @elelrumi.

Melalui postingannya itu, El Rumi menguatkan sang ayah agar menghadapi vonis penjara dengan senyuman. 

"Hadapi dengan Senyuman. Be STRONG and keep being YOU, Dad! @ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai. Sending LOVE from London," tulisnya. 

KPU: Ahmad Dhani Masih Layak Sebagai Caleg Meski Sudah Divonis

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Namun, saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg. Sebab, hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah. Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 itu masih berencana untuk ajukan banding.

Kasus Ahmad Dhani Segera Disidangkan, Kuasa Hukum Ajak Masyarakat dan DPR Awasi Perkaranya
Kasus Ahmad Dhani Segera Disidangkan, Kuasa Hukum Ajak Masyarakat dan DPR Awasi Perkaranya (Tribun Jatim)

"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).

"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.

Wahyu menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT). Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg.

Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.

KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.

"Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani. Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

(Tribunnews.com/Daryono/Kompas)

Baca: Update Korban Banjir Sulsel: 69 Meninggal, 7 Hilang, JK Kirim 10 Mesin Pompa

Baca: VIRAL Video Perkelahian Maut di Polman! Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Karman, Korban Tewas

Baca: Puncak HUT ke-675 Kabupaten Sidrap Akan Diramaikan Tari Kolosal

Baca: Bursa Liga 1, Rishadi ke Persija, 2 Pilar Brasil ke PSIS? Bagaimana Pelatih PSM-Bhayangkara FC?

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami: 

Follow juga akun instagram official Kami: 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahmad Dhani Mulai Ditahan di LP Cipinang, Ini Foto Penampakannya Diduga saat Berada di Dalam Rutan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved